TOTABUAN.CO— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait interpelasi DPRD Sumatera Utara (Sumut) kepada Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut saat itu. Penetapan status tersangka ini akan dilakukan dalam sebuah gelar perkara atau ekspose.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menyatakan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait interpelasi DPRD Sumut akan dilakukan pekan depan. Dikatakan, gelar perkara ini untuk menentukan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait interpelasi DPRD Sumatera Utara, termasuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungajawaban secara pidana.
“Rencananya mungkin minggu depan akan digelar eksposenya. Ini untuk kasus interpelasi ya. Adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam interpelasi,” kata Johan seusai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10).
Dikatakan, gelar perkara merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan di Medan pekan lalu. Dalam proses penyelidikan ini, tim penyelidik telah meminta keterangan lebih dari 50 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait hak interpelasi DPRD Sumut, menguat setelah Gatot menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/9). Gatot mengaku diminta keterangan terkait hak interpelasi. Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah pada Senin (7/9).
Seperti diketahui, DPRD Sumut berencana menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot pada Maret lalu. Hak interpelasi yang ketiga kalinya direncanakan ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. DPRD Sumut juga menilai Gatot tidak melaksanakan asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta asas kepatutan dalam hal pengajuan Hasban Ritonga sebagai salah satu calon Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dan melantiknya sebagai sekretaris daerah.
Saat itu, dari 100 anggota DPRD Sumut terdapat 57 anggota yang membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp 6000. Namun, dalam rapat paripurna pada 20 April 2015, DPRD sepakat membatalkan penggunaan hak interpelasi. Hal ini lantaran dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
Sumber;beritasatu.com