• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Ketum parpol diminta dilibatkan bahas revisi UU KPK

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2016
in Politik
0
Tiga Tersangka TPPI Di Panggil Bareskrim
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kantor kpk jkrtaTOTABUAN.CO-Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah cepat pemerintahan Presiden Joko Widodo merespon soal revisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dengan menggelar rapat konsultasi di Istana Negara. Namun demikian, sebaiknya revisi UU KPK tersebut juga dikomunikasikan dengan semua pimpinan partai politik.

“Itu ditindak lanjuti dengan seluruh stake holder terkait dengan unsur yang menyangkut revisi isi UU KPK, mengusulkan komunikasi dengan pemerintah, kemudian setelah itu pertemuan pimpinan DPR, pemerintah, dan KPK, jangan melupakan ada pertemuan ketua umum parpol,” kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan, semua anggota DPR atau fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai. Sehingga menjadi penting bila revisi UU KPK juga melibatkan ketua umum partai politik.

“Karena kami-kami ini di DPR hanya kepanjangan tangan partai. Kami melaksanakan apa yang menjadi keputusan partai, jadi jangan ditinggalkan dan dilupakan,” tegasnya.

Menurut Taufik, masalah revisi UU KPK tidak hanya di sektor pemerintah atau DPR saja. Melainkan ada stakeholder lain yaitu ketua umum partai politik.

PAN tidak menginginkan UU yang diputuskan DPR kemudian di gugat di MK sehingga kemudian di judicial review. Oleh karena itu, perlu adanya rapat konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah, pimpinan KPK, ketua umum parpol dan unsur lainnya.

“Bila bagaimana itu belum menjadi kebutuhan bersama, revisi ini kan kebutuhan bersama. Bila ada stakeholder merasa belum perlu, belum butuh, ini sungguh pun, pemerintahan DPR menyetujui itu dalam paripurna, dan pemerintah mengirimkan surpresnya, nanti masyarakat akan dengan mudah mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya.

sumber:merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Pekan Ini SMP/SMA Sederajat Kotamobagu Gelar Pra Ujian

Next Post

Militan ISIS Rekam Anaknya Lakukan Bom Bunuh Diri

Next Post
Militan ISIS Rekam Anaknya Lakukan Bom Bunuh Diri

Militan ISIS Rekam Anaknya Lakukan Bom Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis
Bolmong

Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

by Redaksi
16 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO.BOLMONG — Program pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis terus digalakan Pemerintahan Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta....

Read moreDetails
Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

16 Juni 2025
Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

16 Juni 2025
Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

16 Juni 2025
Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

15 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.