• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Kasus suap Kemenpupera, tenaga ahli komisi V DPR dipanggil KPK

Redaksi by Redaksi
29 Februari 2016
in Politik
0
KPK Bakal Periksa Puluhan Anggota DPRD Sumut
1
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kpk3TOTABUAN.CO-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Jailani, tenaga ahli anggota komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow. Pemeriksaan Jailani terkait kasus suap proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupara).

“Diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Khoir (AKH),” ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (29/2).

Selain Jailani, penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya seperti Saeful Anwar office boy, Erwantoro karyawan swasta PT Windu Tunggal Utama (WTU), Yayat Hidayat swasta, Imran Sudin Djumadil mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber:merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 per Gram

Next Post

Dikejar polisi, pencuri meninggalkan truk tangki di perkebunan teh

Next Post
Ditinggal Sholat Tarwih,   Uang Ratusan Juta Disikat Maling

Dikejar polisi, pencuri meninggalkan truk tangki di perkebunan teh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Zulfan Maani Borong Gelar Juara Umum di Kejuaraan Menembak Garuda SC
Kotamobagu

Zulfan Maani Borong Gelar Juara Umum di Kejuaraan Menembak Garuda SC

by Redaksi
25 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Prestasi membanggakan diraih Adik Zulfan Maani, atlet muda berbakat dari Bogani Shooting Club Kotamobagu. Ia sukses mengukir...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Turunkan Tim Investigasi Terkait Banjir di Desa Bakan, Soroti Aktivitas PT JRBM

Pemkab Bolmong Turunkan Tim Investigasi Terkait Banjir di Desa Bakan, Soroti Aktivitas PT JRBM

25 Agustus 2025
Anak Bolmong Go Global. Pendidikan Wujud Komitmen Yusra-Dony

Anak Bolmong Go Global. Pendidikan Wujud Komitmen Yusra-Dony

25 Agustus 2025
Bupati Bolmong dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Bupati Bolmong dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

25 Agustus 2025
DLH Bolmong Layangkan Surat Teguran Kedua ke PT Xinfeng Gemah Semesta

DLH Bolmong Layangkan Surat Teguran Kedua ke PT Xinfeng Gemah Semesta

25 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.