TOTABUAN.CO – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap melantik Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pelantikan ini wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan pasca-berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Legitimasi Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai presiden ketujuh sudah sangat kuat oleh Keputusan Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014 yang menetapkan JokowiJusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Agustus 2014,” kata Wasekjend KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (10/10).
Sandino menambahkan, agar semua pihak tidak mengumbar atau menggiring masyarakat ke dalam paranoid politik ke berbagai forum, seperti sengaja menambah kevakuman kekuasaan dengan memundurkan waktu pelantikan. Sebab, pelantikan presiden sudah diamanatkan ke dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.
Jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka presiden dan wakil presiden tetap bisa dilantik seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UUD 1945. “Jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.”
Aturan ini juga sudah tertuang dalam Pasal 5 dan 34 ayat (5) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Presiden tetap dapat dilantik meski tidak dihadiri sebagian besar anggota DPR. Namun tetap disaksikan oleh pimpinan MPR dan ketua Mahkamah Agung di tengah rapat paripurna.
“Pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung memegang peranan penting di sini. Sebagaimana kita ketahui, ketua MPR baru, Zulkifli Hasan berjanji menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ketujuh, serta tersirat dalam UU MD3 adalah tugasnya mengoordinasikan anggota MPR. Jadi tidak perlu takut akan adanya penjegalan Pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla di MPR/DPR, 20 Oktober 2014 nanti, karena bila itu terjadi merupakan tindakan inkonstitusional,” tegasnya.
sumber: merdeka.com