• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

IPP: Jika tak lantik Jokowi jadi presiden, MPR inkonstitusional

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2014
in Nasional, Politik
0
IPP: Jika tak lantik Jokowi jadi presiden, MPR inkonstitusional
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap melantik Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pelantikan ini wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan pasca-berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Legitimasi Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai presiden ketujuh sudah sangat kuat oleh Keputusan Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014 yang menetapkan JokowiJusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Agustus 2014,” kata Wasekjend KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (10/10).

Sandino menambahkan, agar semua pihak tidak mengumbar atau menggiring masyarakat ke dalam paranoid politik ke berbagai forum, seperti sengaja menambah kevakuman kekuasaan dengan memundurkan waktu pelantikan. Sebab, pelantikan presiden sudah diamanatkan ke dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.

Jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka presiden dan wakil presiden tetap bisa dilantik seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UUD 1945. “Jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.”

Aturan ini juga sudah tertuang dalam Pasal 5 dan 34 ayat (5) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Presiden tetap dapat dilantik meski tidak dihadiri sebagian besar anggota DPR. Namun tetap disaksikan oleh pimpinan MPR dan ketua Mahkamah Agung di tengah rapat paripurna.

“Pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung memegang peranan penting di sini. Sebagaimana kita ketahui, ketua MPR baru, Zulkifli Hasan berjanji menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ketujuh, serta tersirat dalam UU MD3 adalah tugasnya mengoordinasikan anggota MPR. Jadi tidak perlu takut akan adanya penjegalan Pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla di MPR/DPR, 20 Oktober 2014 nanti, karena bila itu terjadi merupakan tindakan inkonstitusional,” tegasnya.

sumber: merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Jokowi Bisa Bekerja Seperti Obama

Next Post

Ini Foto Hoax Pasien Ebola yang Bangkit dari Kubur

Next Post
Ini Foto Hoax Pasien Ebola yang Bangkit dari Kubur

Ini Foto Hoax Pasien Ebola yang Bangkit dari Kubur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup
Bolmong

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

by Redaksi
26 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Tanoyan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),...

Read moreDetails
Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

25 Juli 2025
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

25 Juli 2025
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.