• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Inilah Temuan Bawaslu Sulut Pada Coklit Data Pemilih

Redaksi by Redaksi
13 Agustus 2020
in Politik
0
Inilah Temuan Bawaslu Sulut Pada Coklit Data Pemilih
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO —Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Kenly Poluan mengatakan, tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Dia mengatakan, Bawaslu Sulut melakukan pengawasan ketat terkait tahapan itu hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Kenly menjelaskan bahwa permasalahan dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih berawal dari proses Coklit yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), ditemukan banyak yang tidak sesuai prosedur.

“Kami lihat proses Coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU Sulut masih banyak yang tidak sesuai prosedur. Hal ini nantinya akan berimplikasi pada penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut ini mengungkapkan sejumlah temuan Bawaslu, antara lain:

-Ada 314 desa/kelurahan yang pemilihnya tercatat sebagai pemilih di desa/kelurahan lain.

-PPDP yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sebanyak 134 orang.

-Jumlah rumah yang direncanakan akan dicoklit PPDP harian hasil koordinasi dengan PPS/PPDP sebanyak 492.980 rumah.

-Ditemukan jumlah rumah yang tidak dicoklit oleh PPDP sejumlah 57.195 rumah.

-Jumlah rumah yang dicoklit tapi tidak ditempel stiker dan pemilihnya tidak diberikan tanda bukti sejumlah 223 rumah.

-Ditemukan sejumlah PPDP yang tidak mencoklit dari rumah ke rumah sejumlah 4.071 kasus.

-Ditemukan PPDP yang merupakan anggota/ pengurus Parpol sebanyak 3 kasus.

-Ditemukan PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 5 kasus.

-Jumlah PDK yang mendapat informasi jumlah rumah yang direncanakan akan dicoklit PPDP hasil koordinasi dengan PPS/PPDP sejumlah 7.393 informasi.

-Ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam A.KWK sejumlah 61.954 kasus.

-Ditemukan Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 16.123 pemilih.

-Ditemukan wajib pilih yang belum memiliki e-KTP 19.779 pemilih.

-Terdapat pemilih yang data dalam Formulir A-KWK bermasalah sejumlah 81.106 pemilih.

-Ditemukan Pemilih dalam Formulir A-KWK yang berada jauh dari TPS nya 9.702 Pemilih.

Selain itu, Bawaslu Sulut juga melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih model A-KWK.

Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan Serentak 2020.

Uji petik ini dilakukan di 10 Kabupaten/Kota dengan mengambil sampel 15 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan.

Uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator, yaitu:

Indikator Pertama, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK.

Indikator Kedua yaitu jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.

Uji petik dengan dua indikator tersebut menghasilkan, temuan sebanyak 2.599 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.

Serta ditemukan juga sebanyak 1.629 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan Memenuhi Syarat (MS) dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020. “Jadi berdasarkan hasil uji petik ini dapat ditengarai bahwa Daftar Pemilih Model A- KWK Pemilihan 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara daftar pemilih pemilu terakhir dan DP4. Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat,” ujar Kenly.

Lebih lanjut Kenly mengharapkan keterbukaan data dan informasi antar- penyelenggara pemilu menjadi hal yang penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. “Keterbukaan informasi antar-penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” tegasnya.(*)

Previous Post

Pasien Positif Covid-19 di Bolmong Terus Bertambah

Next Post

Pemkab Bolmong Siapkan Strategi Tekan Kasus Stunting

Next Post
Pemkab Bolmong Siapkan Strategi Tekan Kasus Stunting

Pemkab Bolmong Siapkan Strategi Tekan Kasus Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.