TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Pengamat politik Sulawesi Utara, Ferry Daud Liando mengatakan, ada dua aspek yang bisa digunakan untuk menilai kejadian dugaab money politik di Pilkada Kotamobagu. Menurutnya dua aspek itu yakni aspek normatif dan aspek etik.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Unsrat Manado ini menjelaskan, dari aspek normatif bahwa untuk memutuskan apakah terjadi pelanggaran money politik amat sulit. Perlu bukti yang kuat sebagai dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak.
“Unsur atau buktinya tidak hanya satu. Dan jika salah satu unsur atau bukti-bukti tidak terpenuhi maka tidak mungkin ditetapkan sebagai kategori pelanggaran pidana,” katanya.
Baca juga: Ini kata Pengamat Politik Sulut Soal Keputusan Panwaslu Kotamobagu
Baca Juga: Pemerhati Hukum: Soal Keputusan Panwaslu Kotamobagu Sebaiknya Dilaporkan ke DKPP
Undang-undan kita lanjutnha memang masih banyak kelemahan. Meski di depan mata kelihatan terjadi bagi-bagi uang, namun secara normatif belum tentu itu masuk kategori melakukan pelanggaran pidana.
“Akan disebut pelanggaran jika semua unsur terpenuhi. Belum lagi Dengan rumitnya syarat formal pelaporan perkara politik uang,” jelasnya.
Satu-satunya cara untuk mencegah politik uang adalah perlunya mengedepankan prinsip etika politik. Pemberian sesuatu dengan memanfaatkan kekuasan yang melekat kepada salah satu calon harusnya tidak perlu terjadi.
Meski secara normatif amat sulit untuk membuktikan apakah itu kategori pelanggaran pidana atau bukan, namun secara etis harusnya tindakan itu tidak perlu dilakukan. Apalagi pembagian itu dilakukan pada saat masa kampanye.
Penulis: Hasdy