TOTABUAN.CO POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengingatkan kewajiban kepada peserta pemilihan kepala daerah yang pernah tersangkut kasus hukum untuk mengumumkan diri ke publik.
Menurut Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan, mantan Narapidana yang maju harus mengumumkan ke media dan memiliki surat pernyataan dari redaksi media yang bersangkutan soal pengumumannya.
“Mantan Narapidana wajib mengumumkan ke media masa. Juga harus menyertai surat pernyataan dari redaksi yang bersangkutan,” ujar Amir Senin (27/11).
Amir menjelaskan, pada Bab II tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan Pasal 4 ayat (1) disampaikan huruf f PKPU Nomor 3 Tahun 2017 disampaikan bahwa, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana di dalam penjara.
Sementara pada huruf g disampaikan bahwa, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat (5) tahun sebelum jadwal pendaftaran.
Ia menjelaskan, pihak terkait harus mengumumkan kepada publik melalui media cetak kemudian ada surat keterangan dari redaksi sebagai bukti, tentang pengumuman itu.
“Kalau secara lisan tidak bisa dan sulit untuk pemberkasan, kan memenuhi syarat administrasi,” ucapnya.
Ia juga menjelaska, mantan narapidana tidak diwajibkan menyampaikan hal tersebut dalam kampanye atau sosialisasi.
“Saat calon itu mendaftar ke KPU harus membawa bukti bahwa pernyataan itu telah dimuat di media,” katanya.
Ia berpendapat bila aturan KPU tersebut, justru lebih memudahan para calon yang pernah tersangkut kasus hukum untuk maju ke Pilkada.
Jika sebelumnya lanjutnya ada aturan bahwa calon yang terkena ancaman hukuman lebih dari lima tahun maka yang bersangkutan juga harus menunggu selama lima tahun, baru bisa mencalonkan kembali.
“Keputusan MK yang dilanjutkan dengan PKPU ini justru mempermudah calon yang pernah tersangkut masalah hukum,” katanya.
Saat ini di Kotamobagu, diketahui, bakal calon Wakil Walikota Kotamobagu Suharjo Makalalag yang berpasangan dengan Djainuddin Damopolii resmi menyerahkan bukti dukngan KTP mereka ke KPU.
Suharjo sendiri perna divonis 1 tahun lebih hukuman penjaran oleh Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terlibat dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2009-2010. Keterlibatan Suharjo saat itu saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bolaang Mongondow.
Ia menilai, peraturan pencalonan diri seorang mantan narapidana untuk menjadi kepala daerah sudah cukup toleran.
Adapun, pelaku tindak pidana yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri menjadi kepala daerah adalah mantan terpidana bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu dituangkan dalam penjelasan dari Pasal 7 ayat 2 huruf g UU No 10/2016. (**)