TOTABUAN.CO — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pernyataan Menko Kemaritiman bahwa Pulau Derawan, Kalimantan Timur, bisa hilang diklaim negara lain tidak tepat.
“Pernyataan tersebut (Pulau Derawan bisa hilang diklaim negara lain) tidaklah tepat,” kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/11).
Sebelumnya Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menanggapi keberadaan 400 manusia perahu yang berasal dari Malaysia-Filipina, yang ada di Tanjung Balu, Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ia mewanti-wanti agar pemerintah dan semua pihak untuk serius menyikapinya. Menurut Indroyono, apabila tidak disikapi serius, konsekuensinya pulau Derawan akan hilang.
Indroyono merujuk pada kalahnya Indonesia dalam kasus Pulau Sipadan-Ligitan dimana penghuni Pulau Sipadan-Ligitan mengaku dipelihara oleh Malaysia sehingga kedua pulau jatuh ke tangan Malaysia.
Hikmahanto menegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pernah memutuskan berdasarkan suara dari masyarakat atau referendum di dua pulau tersebut. Putusan ICJ didasarkan pada negara mana yang melakukan penguasaan efektif terhadap wilayah itu.
“Peristiwa yang dijadikan rujukan (Pulau Sipadan-Ligitan) adalah peristiwa yang terjadi sebelum tahun 1969. Kala itu ICJ memenangkan Malaysia karena Inggris selaku penjajah atau pendahulu Malaysia, terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut,” ujar Hikmahanto.
Dia menjelaskan, Pulau Sipadan-Ligitan menjadi milik Malaysia karena bukti yang disampaikan adalah adanya pemberlakuan aturan terkait pengumpulan telur penyu dan didirikannya cagar alam untuk perlindungan burung.
Bukti lainnya adalah adanya mercusuar yang dibangun oleh Ingggris di pulau tersebut.
Sementara itu terkait dengan keberadaan manusia perahu asal Malaysia-Filipina di sepanjang Tanjung Balu, Pulau Derawan, tidak serta merta pulau itu menjadi milik orang lain.
“Pulau Derawan adalah milik Indonesia dan tidak ada klaim negara lain terhadap pulau tersebut. Maka didiaminya pulau tersebut oleh warga asing tidak akan menjadikan pulau tersebut menjadi milik negara lain,” jelas dia.
Kalau pun terdapat permasalahan warga asing yang mendiami pulau Derawan maka hal tersebut, menurut dia, harus diselesaikan secara keimigrasian.
Warga asing yang tidak memiliki izin untuk berada di Indonesia dapat diusir (deportasi) berdasarkan UU Keimigrasian.
sumber : beritasatu.com