TOTABUAN.CO POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan rekapitulasi verifikasi persyaratan bagi bakal calon anggota DPD RI. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, terdapat lima bakal calon yang harus menambah dukungan KTP sebagai syarat minimal. Sedangkan lima bakal calon lainnya dinyatakan memenuhi syarat karena telah mencapai standar dukungan minimal.
Berdasarkan data yang diperoleh, lima bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat dan harus menambah dukungan KTP lagi, yakni Djendry Keintjem, Cherish Harriette Mokoagow, Putri Rejeki Kasad dan Murphy Kuhu.
Kelima bakal calon ini, belum mencapai syarat dukungan minimal yakni 2000 dukungan KTP setelah dilakukan verifikasi faktual tahap satu.
Seperti Djendri Keintjem yang baru mencapai 1875 dukungan KTP yang memenuhi syarat (MS). Cherish Harriette Mokoagow baru mendapat dukungan 1730 yang memenuhi syarat. Selain Cherish, ada juga Maya Rumantir yang baru memperoleh 1696 dukungan KTP yang memenuhi syarat.
Pendatang baru Putri Rejeki Kasad pun demikian baru mampu penuhi 1516 KTP yang memenuhi syarat dan Murphy Kuhu dengan dukungan KTP yang memenuhi syarat berjumlah 1094.
Sedangkan lima bakal calon DPD lainnya, KPU Sulut menyatakan dukungan merekea sudah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual yang tersebar disejumlah kabupaten kota di Sulut.
Mereka adalah Aditya Anugrah Moha (ADM) jumlah dukungan KTP yang memenuhi syarat yakni 2901.
Djafar Alkatiri berjumlah 2694 dukungan KTP yang memenuhi syarat. Adriana Dondokambey jumlah dukungan 2570, Stefanus BAN Liow jumlah dukungan 2045 dan Abid Takalamingan jumlah dukungan 2008.
Namun kendati begitu, KPU masih akan memberikan kesempatan lagi bagi kelima bakal calon untuk melengkapi syarat dukungan. (*)