TOTABUAN.CO – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin mengusulkan beberapa revisi Undang-undang Pilkada. Salah satu usul itu adalah mengakomodir wakil kepala daerah lebih dari satu orang.
“Agar dapat menampung aspirasi masyarakat secara menyeluruh,” kata Ade saat berdiskusi di kawasan Menteng, Jalan Teuku Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Ade juga mengkritisi jadwal Pilkada serentak seluruh Indonesia yang dapat menimbulkan resiko keamanan. Ia menyarankan ada pembagian jadwal Pilkada.
Apabila kepala daerah habis masa jabatannya pada 2015 sampai Juni 2016, pilkada diadakan pada tahun ini. Untuk jabatan Kepala Daerah yang habis setelah Juni 2016 dan 2017 maka Pilkada diselenggarakan pada 2017.
“Lalu jika kepala daerah habis masa jabatannya tahun 2018, 2019 maka pilkadanya 2018,” pungkas Ade.
sumber: metrotvnews.com