TOTABUAN.CO — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kukuh menyatakan hanya ada satu solusi bagi fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang membuat DPR tandingan agar bisa masuk dalam komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI. Solusi itu adalah dengan menyerahkan daftar nama anggota para anggota fraksi yang tergabung di KIH untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.
“Empat fraksi itu serahkan nama-nama dan kita putuskan di paripurna. Itu solusinya. Selama mereka tidak serahkan nama, maka empat fraksi itu gak bisa jadi anggota komisi, itu aturannya. Kita bertindak sesuai tatib dan undang-undang MD3,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/11).
Fadli juga menegaskan bahwa tidak ada yang namanya dualisme pimpinan DPR. Sehingga DPR tandingan yang dibentuk Fraksi PDIP, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP versi Romahurmuziy, merupakan tindakan ilegal.
“Itu adalah tindakan ilegal dan inskontitusional. Kami melihat itu sebagai luapan kekecewaan karena sulit mendapat posisi dalam pimpinan komisi. Pimpinan komisi itu dpilih anggota komisi, dan anggota komisi ya harus ditetapkan lewat sidang paripurna,” tegasnya.
Fadli juga menilai apa yang diminta FPDI Perjuangan Cs, yakni 16 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dari sekitar 65 kursi pimpinan, bukan lah sebuah kesepakatan besar. Sebab, komisi hanya mengatur lalu lintas kerja di komisi. Sedangkan keputusan berada di tangan anggota.
Soal komunikasi terkahir dengan KIH, Fadli menyebut tetap dilakukan. Termasuk mengajak fraksi-fraksi KIH untuk musyawarah. Karena Fadli memandang KIH sudah salah langkah dengan membentuk DPR tandingan.
“Kami juga ajak musyawarah. Kalau buat tandingan salah langkah. Kalau kami tanya ketum-ketum (parpol) juga pasti tida setuju. Saya yakin Bu Mega (Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri) tidak setuju, karena dia kan orangnya sangat konstitusional, coba tanya Bu Mega setuju ga sama langkah anak buahnya itu?,” pungkas Waketum Gerindra ini.
sumber : jpnn.com