TOTABUAN.CO BOLTIM – Jelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) periode 2019-2024 pada 16 September mendatang, internal Partai Amanat Nasional (PAN) memanas.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim sendiri, telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulut yang meminta, penundaan pelantikan salah satu kader PAN nanti.
“Iya, kami sudah menerima surat dari DPW PAN Sulut terkait, ada kader yang harus ditunda dulu pelantikannya,” ujar pimpinan KPU Boltim Kader Badcmid.
Surat yang dilayangkan itu kata Kader, akan dikaji. Karena KPU sebelumnya sudah mengusulkan pelantikan untuk 20 anggota DPRD Boltim untuk dilantik, ujar Kader.
“Kita masih akan berkoordinasi dengan pihak tertentu, terkait permohonan dari surat DPW PAN Sulut. Nanti hasilnya bakal disampaikan secepatnya,” tambah Kader.
Diketahui DPW PAN Sulut mengeluarkan surat mengusulkan caleg terpilih atas nama Samsudin Dama, tidak dilantik menjadi anggota DPRD Boltim periode 2019-2024 ke KPU Boltim.
Menurut Ketua DPW PAN Sulut, Sehan Landjar yang pihaknya mengeluarkan surat dilayangkan ke beberapa KPU kabupaten di Sulut karena melanggar AD/RT partai. Satu diantaranya caleg terpilih di Boltim Samsudin Dama.
“Bukan hanya di Boltim, tapi ada lagi di Kota Bitung satu orang dan Kota Kotamobagu satu orang dan Bolmut dua orang,” beber Sehan.
Berkas terkait dengan pelanggaran lanjut Bupati Boltum dua periode ini sudah diajukan ke DPP PAN untuk ditindaklanjuti ke Mahkamah Partai.
“Sanksi mereka bakal tidak dilantik menjadi anggota DPRD di daerah masing-masing. Tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Partai,” tegasnya.
Samsudin Dama sendiri, tak menampik soal usuln tersebut. Menurutnya semua merupakan hak partai.
Kendati demikian, anggota DPRD Boltim periode 2014-2019 ini mengaku belum mengatahui apa kesalahannya.
“Saya tunggu. Sebab semua keputusan ada di Mahkamah Partai. Saya juga belum ada panggilan dari Mahkamah Partai terkait laporan dari DPD Boltim dan DPW Sulawesi Utara,” ucapnya. (**)