TOTABUAN.CO — Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pihaknya sudah menerima dokumen peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada) dan akan segera membahasnya.
Dikatakan, Perppu yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, hari ini sudah langsung disampaikan ke Badan Legislasi DPR.
“Kita sudah menerima Perppu dua hari lalu. Hari ini juga langsung kita tindaklanjuti saya serahkan ke Baleg. Secepatnya akan dibahas,” kata Setya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/10).
Diketahui Presiden SBY sudah menerbitkan dua Perppu. Pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu tersebut sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Sumber : jpnn.com