TOTABUAN.CO—Penetapan status tersangka kepada Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow oleh penyidik Polda Sulut dinilai tergesa-gesa.
“Penetapan tersangka kepada Ibu Yasti adalah tindakan yang tergesa-gesa dan patut disayangkan. Apa yang dilakukan Ibu Yasti pasti dengan pertimbangan yang penuh perhitungan dan tidak sembarangan,” Ketua DPP PAN Teguh Juwarno Rabu (26/7).
Teguh menilai, apa yang dilakukan Bupati Bolmong yang merupakan salah satu politisi senior PAN adalah bentuk penertiban usaha yang tak berizin. Selain itu tindakan penertiban adalah hal yang tepat. Oleh sebab itu, kepolisian diharap bersikap fair dan adil dalam menangani kasus ini.
“Janganlah aparat keamanan terlalu mudah menetapkan pejabat publik yang membela kepentingan daerahnya menjadi tersangka. Karena nanti aparat penegak hukum bisa dianggap hanya membela kepentingan pemilik modal meski mereka melanggar aturan,” jelas anggota Fraksi PAN DPR ini.
Seharusnya kata Teguh, polisi bisa menjadi mediasi yang menjembatani antara investor dengan pihak pemerintah daerah untuk bisa berkomunikasi dengan baik. Sehingga investasi jalan tanpa menabrak aturan, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagouw ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulut Selasa (25/7). Yasti diduga sebagai aktor di balik aksi perusakan aset perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang terjadi Senin (5/6) lalu.
Sumber: Merdeka.com