TOTABUAN.CO POLITIK – Sejak dibuka pendaftaran Rabu (4/7/2018) lalu, belum ada satuun partai politik di Kota Kotamobagu mendaftarkan caleg mereka ke KPU. Para caleg yan aka didaftarkan ke KPU setelah sudah ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Kami masih menunggu rekomendasi dari DPP untuk nama-nama yang akan didaftarkan (sebagai Caleg) ke KPU,” kata Ketua DPC PDIP Kota Kotamoagu Meydi Makalalag Minggu (8/7/2018).
Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme sendiri dalam pendaftaran bakal calon legsilatif. Seluruhnya harus diseleksi mulai dari tingkat DPD hingga DPP.
Meydi mengaku sudah mengirim puluhan nama ke DDP PDIP Sulut, selanjutnya DPD akan membawa berkas tersebut ke DPP untuk diputuskan.
“Nanti DPP yang akan merekomendasikan nama-nama yang dianggap layak dicalonkan dalam Pileg 2019, bukan lagi tingkat DPC,” kata dia.
Untuk Tiga daerah pemilihan di Kotamobagu, totalnya berjumlah 25 nama kata Meydi.
Dipastikan rekomendasi dari DPP akan dikrim DPC bersama SK pada pekan depan dan selanjutnya akan didaftarkan ke KPU.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon mengatakan, Parpol baru bisa menyerahkan berkas, setelah mereka mengunggah data sistem informasi pencalonan. Selanjutnya berkas asli wajib diserahkan pada KPU.
Dia mengatakan, hingga kini belum ada parpol yang mendaftar. “Tampaknya parpol masih melengkapi dokumen administrasi,” kata Nova.
Untuk pendaftaran caleg Pemilu 2019 ini, diajukan masing-masing parpol. Di mana sesuai penetapan KPU RI, ada 16 parpol peserta Pemilu 2019.
“Yang mendaftarkan parpol, dengan membawa melengkapi syarat pencalonan dan syarat masing-masing calon. Sampai hari ini, belum ada yang mendaftar. Baru ada sebatas konsultasi mengenai syarat-syarat pendaftaran,” ujarnya.
Penulis: Hasdy