TOTABUAN.CO – Delapan Komisioner dua lembaga penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara pemilu Senin 5 Agustus 2019.
Siding yang digelar di Kantor Bawaslu Sulut itu dengan perkara bernomor 190-PKE-DKPP/VII/2019 dengan teradu Lima Komisioner KPU Boltim Jamal Rahman, Ad’chilni Abukasim, Abdul Kader Bachmid, Devita Helmi Pandey, dan Terry F. South, selaku Ketua dan Anggota KPU Boltim. Selain ima komisionr KPU Boltim tiga komisionr Bawaslu Boltim ikut diperiksa. Mereka adalah Harmoko Mando, Hariyanto, dan Susanto Mamonto.
Para Komisioner dua lembaga penyelenggara Pemilu itu diadukan Hendro Christian Silow selaku kuasa khusus Marsaoleh dan Samsudin Dama/Anggota DPRD Boltim dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu. Para komisioner KPU dan BAwaslu Boltim dilaporkan karena tidak tertib hingga mengakibatkan tercecer atau hilangnya Form C7 (daftar hadir) saat pelaksanaan pemilihan umum.
Marsaoleh Mamont dan Samsudin Dama meminta DKPP memeriksa delapan Komisioner KPU dan Bawaslu Boltim karena tidak tertib administrasi, tidak tunduk pada aturan, serta melakukan pembangkangan terhadap undang-undang. Dalam laporan itu, pihak Komisioner menerbitkan dua surat yakni nomor 107/PY.01.1-SD/ 7110/ Kab /VI/ 2019 tertanggal 15 Juni 2019 perihal tindaklanjut putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan surat nomor 109/PY.01.1-SD/ 7110/ Kab/VI/2019 tertanggal 16 Juni 2019 perihal pembatalan kegiatan perbaikan administrasi Pemilu tahun 2019 dalam rangka tindaklanjut putusan Bawaslu Sulut. Padahal, putusan Bawaslu Sulut bersifat mengikat bagi KPU Boltim.
Selain itu, lima Komisiner KPU, pengadu juga mengadukan tiga Komisioner selaku Ketua dan Bawaslu Boltim melanggar kode etik karena diduga tidak cermat dan teliti dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya. Karena saat persidangan sengketa pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu Sulut, Bawaslu Boltim selaku pihak terkait dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak memuat halaman dan keterangan halaman beserta nomor surat pada setiap surat yang disusun dalam satu kesatuan laporan hasil pemeriksaan yang mengakibatkan terjadinya mal administrasi dan berakibat kerugian bagi pengadu.
Sidang pemeriksaan itu dipimpin Dr. Harjono bersama TPD Provinsi Sulawesi Utara sebagai anggota majelis, yaitu Ferry Daud Liando (unsur masyarakat), Salman Saelangi (unsur KPU), dan Mustarin Humagi.
Dilansir http://dkpp.go.id/ Ketua KPU Boltim Jamal Rahman mengaku adanya kehilangan formulir C7 di TPS 002 di Desa Modayag.
“Hilangnya Formulir C7 di TPS 002 Desa Modayag benar adanya yang Mulia,”kata Jamal saat menjawab pertanyaan pimpinan sidang.
Jamal menjelaskna, formulir C7 pertama diketahui saat Pleno rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Modayag ketika PPS Desa Modayag akan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara pada TPS 002. Dimana saksi PAN meminta agar formulir C7 di dalam kotak diperlihatkan oleh PPS dan oleh PPS menelusuri Formulir C7 dimaksud dan mendapati fakta bahwa Formulir C7 untuk pemilih DPK tidak ditemukan dan berakibat Pleno Rekapitulasi untuk PPS Modayag ditunda.
“KPU Boltim segera memerintahkan jajaran PPK, PPS untuk segera menelusuri hilangnya C7 DPK di TPS 002 Desa Modayag yang Mulia,” ucap Jamal.
Namun lanut Jamal pihak KPU Boltim telah menindaklanjuti perintah putusan Bawaslu RI dengan memberikan sanksi teguran tertulis kepada PPS Desa Modayag yang Mulia, kata Jamal melanjutkan jawaban para teradu.
Jalam menjelaskan, koreksi pemohon terkait Putusan Bawaslu Sulut di Bawaslu RI berarti KPU Boltim belum bisa menindaklanjuti putusan Bawaslu Sulut. Di mana hal ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 Tentang Penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Pasal 61 ayat 1, sanggah Jamal menjawab dalil aduan Pengadu terkait pembangkangan terhadap undang-undang.
Tiga Komisioner Bawaslu Boltim juga membantah dalil aduan Pengadu.
“Bawaslu Boltim telah melakukan proses penanganan pelanggaran melalui jajaran Panwas Kecamatan Modayag sudah melakukan tindakan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 dengan memberikan sanksi administrasi pada tanggal 5 Mei Tahun 2019 dengan nomor surat Rekomendasi pelanggaran adminsitrasi nomor 43/Panwascam-MDYG/V/2019,” ucap Hariyanto, Anggota Bawaslu Boltim.saat menyanggah dalil terkait tugas dan fungsi pengawasan seperti yang dilaporkan.
“Karena kita sudah sepakat pemeriksaan dianggap cukup, maka kepada pengadu dan teradu DKPP memberikan waktu dua hari untuk melengkapi kesimpulannya. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami bawah ke Pleno Pimpinan di Jakarta sebelum Putusan dibacakan,” tutup Harjono.
Hadir sebagai pihak terkait, Erwyn Malonda dan Awaluddin Umbola selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Sulut. Di samping itu, Pengadu dan para Teradu juga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil aduan pengadu dan bantahan terhadap dalil pengaduan Pengadu yakni Yunita Datalamon, Risco Joan Arfandi Sondakh dan Fuad (saksi Pengadu) dan Irwan Mamonto dan Sofyan Sineke (saksi para Teradu).
Sumber: http://dkpp.go.id/