TOTABUAN.CO — Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz mengajak seluruh kader PPP yang masih menolak Hasil Muktamar VIII Jakarta untuk kembali dan menjadikan PPP sebagai Rumah Besar Umat Islam dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Saya menghimbau seluruh kader PPP agar taat kepada AD/ART partai dan undang-undang partai politik sebagai aturan main yang berlaku. Kalau kita taat aturan, kita pasti damai. Tak perlu ribut,” kata Djan Faridz, di Jakarta, Minggu (28/12).
Saat ini, lanjut Djan Faridz, tinggal segelintir kader yang masih ngotot menilai Musyawarah PPP di Jakarta tidak sah. Padahal secara AD/ART PPP serta UU Parpol, Mukernas VIII PPP di Jakarta telah memenuhi syarat legalitas.
“Buktinya PTUN mengabulkan gugatan kita atas SK Menkumham dan kini tinggal segelintir kader yang nilai Munas PPP di Jakarta tidak sah,” ungkapnya.
Menurut Djan Faridz tidak ada satu alasan pun yang bisa membenarkan bahwa Muktamar Surabaya itu legal.
“Jadi, kalau yang masih ngotot bahwa Muktamar Surabaya legal, itu semata-mata nafsu mengejar kekuasaan,” ujar mantan Menteri Perumahan ini.
Dikatakannya, pengurus partai hasil Muktamar Surabaya telah melabrak semua aturan partai dan undang-undang. Bahkan, para pengurus hasil Muktamar Surabaya dianggap tidak lagi menghargai ulama sepuh PPP KH Maimoen Zubeir yang mengakui Muktamar Jakarta dan bersedia jadi Ketua Majelis Syari’ah. “Jadi apa lagi yang mau mereka paksakan?,” tanya Djan.
Menanggapi upaya islah yang kini gencar diwacanakan sebagai jalan keluar kisruh di partai, Djan Faridz menilai itu perlu dilakukan. PPP selalu terbuka bagi seluruh kelompok dan ormas umat Islam yang ada serta berpikir maju dan terbuka dengan tidak lagi harus terpaku kepada basis massa yang selalu ini menjadi akar rumput PPP.
“Kita harus terbuka terhadap semua kelompok umat Islam di Indonesia. PPP harus menjadi rumah besar bersama umat Islam di tanah air, bahkan di dunia,” harapnya.
Selain islah, Djan Faridz juga menyatakan pihaknya juga melakukan sejumlah langkah hukum atas kisruh PPP antara lain melakukan gugatan atas keabsahan hasil Muktamar Surabaya yang dia nilai cacat hukum. “Bukti kita kuat bahwa Muktamar Surabaya hanya rekayasa. Kita yakin akan menang,” jelasnya.
Terakkhir dikatakannya, PTUN mengabulkan gugatan melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN – JKT.
“Dalam putusannya, PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
sumber : jpnn.com