TOTABUAN.CO JAKARTA – Rapat Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan mekanisme pemilihan calon Pimpinan DPR periode 2014-2019. Hasil rapat ini akan dibawa ke sidang paripurna pada 16 September 2014 mendatang.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, dicapai kesepakatan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui sistem paket. Dalam satu paket akan ada lima nama calon pimpinan DPR yang diusulkan oleh lima fraksi.
“Jadi akan ada dua paket,” kata Aziz, seusai rapat Pansus Tatib DPR, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Dua paket yang dimaksud, kata Aziz, dengan asumsi ada 10 fraksi di DPR. Masing-masing fraksi mengusulkan satu nama calon dan tiap paket berisi lima nama yang dicalonkan oleh masing-masing fraksi. Sistem ini juga berlaku untuk pemilihan alat kelengkapan DPR. Berbeda dengan aturan sebelumnya, kali ini pimpinan alat kelengkapan DPR bertugas selama satu periode.
“Sehingga tidak ada lagi pimpinan alat kelengkapan yang diberhentikan karena berbeda sikap dengan fraksinya,” ucap Aziz.
Aziz menegaskan, pemilihan Pimpinan DPR dengan mekanisme ini merupakan jalan terbaik. Pasalnya, masing-masing fraksi memiliki hak yang sama dalam mengusulkan perwakilannya menjadi calon pimpinan DPR.
“Karena pimpinan itu juru bicara dari anggota. Jadi azas demokrasi itu memilih dan dipilih. Jadi mereka yang terpilih benar-benar mendapat mandat dari mayoritas anggota,” ujarnya.
Pansus Tatib DPR bekerja membuat aturan yang lebih terperinci sebagai turunan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan. Isu yang sempat menyita perhatian terkait pengesahan UU MD3 adalah soal mekanisme pemilihan Ketua DPR yang berubah.
Sumber: KOMPAS.COM