TOTABUAN.CO-Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reno Mamahit diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka usai Bobby ditahan.
Selain Bobby, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yaitu Djoko Purnomo. KPK menetapkan Bobby dan Djoko (Kepala Pusat SDM di Direktorat Hubla) sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015.
“Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2016).
Keduanya telah ditahan KPK pada Selasa, 16 Februari 2016. Tak ada sepatah kata apapun yang terucap saat keduanya ditahan.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama Karya.
KPK pun menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
sumber:detik.com