TOTABUAN.CO BOLMONG – Bakal calon Wakil Walikota Kotamobagu Suharjo Makalalag berencana akan melaporkan kepala Badan Kepegaiwaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Umarudin Amba.
Pasalnya Umarudin dinilai menghalang-halangi hak politik dirinya yang akan mencalonkan diri di PIlkada Kota Kotamobagu.
Menurut Suharjo, bahwa hingga kini surat pengunduran dirinya yang diajukan sejak 5 Januari lalu, kini belum diproses ke pemprov Sulut.
Dia mengaku kedatangannya ke kantor BKPP Bolmong Rabu (7/2) untuk menanyakan sejauh mana proses surat pemecatannya sebagai ASN ke pemprov.
“Setelah dicek ternyata suratnya belum ada di kantor gubernut. Saya mempertanyakan ekspedisinya kalau sudah diantar atau belum. Sebab saya sudah cek di kantor gubernur lewat TUP ternyata suratnya tidak ada,” kata Suharjo Rabu (7/2).
Suharjo menilai sikap Kepala BKPP Bolmong terkesan menghambat langkah poltiknya.
Dengan adanya perlakukan yang dinilai menghambat terkit syarat dirinya maju di Pilkada sebagai syarat pemecatan di KPU, mantan Kepala Bappeda era mantan Bupati Marlina Moha Siahaan ini berencana akan melaporkan kasus ini ke Panwaslu, tembusan Polres Bolmong, KPU Kotamobagu Polda Sulut dan Bawalu Sulut.
“Saya menilai ada upaya untuk menghambat hak politik saya untuk maju di PIlkada Kotamonagu terutama BKPP. Ini jelas melanggar hak asasi dan melanggar undang-undang,” kata Suharjo.
Terpisah Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba mengatakan, proses pemecatan Suharjo Makalalag bukan kewenangan pemkab Bolmong melainkan kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, pihaknya belum bisa mengeluarkan surat, sebelum ada jawaban dari pemerintah provinsi. Dia mengatakan, jika kewenangan tersebut diserahkan ke kabupaten pihaknya akan segera memproses.
“Kita tinggal menunggu surat dari BKN. Jika diserahkan ke Pemkab akan kita proses,” ujarnya.
Sebab untuk Sulut sendiri kata Umarudin, ada 83 ASN yang dalam proses pemecatan dari beberapa jenjang golongan. Sehingga BKPP Bolmong tinggal menunggu surat tesebut, ujar Umarudin.
Diketahui Suharjo Makalalag mendatangi Kantor BKPP Bolmong Rabu (7/2) untuk menanyakan ekspedisi surat proses pemecatan, apakah sudah dikirim atau tidak. Sebab sejak usulan dari 5 Januari lalu, surat tersebut hingga kini belum ada di kantor gubernur.
Suharjo diketahui tercatat sebagai ASN Pemkab Bolmong yang akan maju sebagai bakal calon wakil walikota Kotamobagu 2018. Dia berpasangan dengan Jainuddin Damopolii lewat jalur independen.
Suharjo juga tercatat juga sebagai mantan Napi kasus korupsi TPAPD tahun 2010 lalu yang divonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tipikor yang tinggal menunggu proses pemecatan.(**)