TOTABUAN.CO POLITIK – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Hi Herson Mayulu mengatakan, saat ini pemilu 2019 sistem dan aturan di Pemilu 2019 sudah berbedah dengan Pemilu 2014 silam. Menurutnya, pada Pemilu 2019 ini ada aturan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Mulai dari sistem penghitungan hingga aturan Parlementary Treshold (PT).
Di hadapan ribuan simpatisan dan relawannya di Dapil Satu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), H2M julukan Hi Herson Mayulu mencontohkan, pada Pileg 2014 masih menggunakan sistem penghitunan dengan metode penghitungan suara Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun, pada Pileg 2019 menggunakan metode Sainte Lague murni.
“Sistem penghitungan kursi nantinya dilakukan dengan pembagian bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Jika partai sudah dapatkan kursi pertama, untuk pembagian berikutnya partai tersebut akan dibagi 3,” jelas Herson Senin (18/2/2019).
Begitupula dengan aturan dengan sistem Parlementary Treshold yang ditetapkan 4 Persen. Hal ini juga perlu diketahui masyarakat. Parlementary Treshold (PT) saat ini naik menjadi 4 Persen dari 3.5 Persen.
Sistem penentuan ini, membuat mau tak mau, caleg dan partai harus bekerja sama dalam peraihan suara terbanyak. Menang secara individual untuk suara caleg tetapi suara partai tak terdongkrak, akan mempengaruhi proses duduknya calon di legislatif. Dalam artian, caleg juga dituntut untuk menangkan partai.
“Partai juga berjuang untuk dapatkan suara terbanyak. Selain untuk pribadi (suara caleg), juga untuk membuat partai dapatkan suara tertinggi. Ini kan saling dukung-mendukung, tidak semata-mata hanya suara caleg individual. Semua parpol memasang orang-orang yang punya suara banyak (elektabilitas tinggi). Istilahnya berjuang sama-sama,” ucapnya.
Namun untuk PDI Perjuangan kata Ketua DPC PDIP Bolsel ini, tidak diragukan lagi. Sebab dari hasil survey sudah lolos diatas angka 4 Persen.
“Jadi masyarakat harus tahu soal apa itu PT. Sehingga sia-sia suara jika memilih caleg yang partainya tidak tembus PT,” sentilnya.
Saat ini dari beberapa lembaga survey terakhir, baru beberapa partai politik yang tembus di atas 4 Persen. Sehingga dikuatirkan, suara yang disumbangkan kepada Caleg, akan tenggelam bersama parpol.
“Kan. Kalau tidak tembus PT, tentu tidak ada gunanya,” tuturnya.
Lebih lanjutnya, dalam proses Pileg dan Pilpres nantinya akan ada lima kotak suara yang akan digunakan dalam pemilihan. Lima kota suara, yakni kota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD serta terakhir adalah kotak suara Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya. (**)