TOTABUAN.CO — Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi desa pertama di Sulawesi Utara (Sulut) yang mendeklarasikan diri sebagai “Desa Sadar Demokrasi”.
Peresmian Desa Sadar Demokrasi dilakukan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar lewat rangkaian proses adat bertajuk “Tawaang Wanua Sadar Demokrasi” di Kantor Hukum Tua Desa Kaima, Sabtu 22 Agustus 2020.
Dibalut pakaian adat, Fritz Siregar menancapkan pohon Tawa’ang. Dalam proses adat tersebut, Fritz Siregar menancapkan bibit pohon Tawaang ke tanah, didampingi Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, serta jajaran pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dan Awaludin Umbola, juga pimpinan Bawaslu Minut yaitu Simon Awuy dan Rahman Ismail juga Koordinator Sekretariat Michael Polii.
“Apresiasi yang tinggi untuk Bawaslu Minut yang membentuk Desa Sadar Demokrasi. Pertama di Sulut dan baru kali ini saya lihat digelar secara adat. Ini bisa memotivasi desa lainnya untuk ikut terlibat mengawal pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah dengan menolak politik uang, informasi hoax dan intimidasi terhadap pemilih,” ujar Siregar.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyampaikan, tujuan pembentukan Desa Sadar Demokrasi selain menciptakan demokrasi yang bersih juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan kesadaran bahaya politik uang.
Fritz Siregar menandatangani prasasti peresmian.
“Kami berharap dengan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengawal pesta Demokrasi ini, kualitas Pemilu kepala daerah akan jauh lebih baik sehingga diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang berintegritas, ” ucap Malonda.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy mengatakan, terpilihnya Desa Kaima karena kesiapan serta komitmen pemerintah dan masyarakat desa yang ingin melahirkan Pilkada berkualitas.
Prosesi adat deklarasi Desa Sadar Demokrasi.
“Desa Kaima ini merupakan salah satu desa yang paling siap untuk menjadikan desanya sebagai kawasan sadar demokrasi, dan ini tidak sekedar sebuah slogan tetapi bentuk komitmen Pemerintah Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang jujur adir dan bermartabat, ” kata Simon.
Sementara, Komisioner Bawaslu Minut bidang Pengawasan, Humas dan Hubal (PHH) Rahman Ismail mengatakan, Tawaang sengaja dijadikan simbol dalam deklarasi tersebut karena Tawaang mempunyai makna dan nilai sejarah bagi warga etnis Minahasa.
“Tawaang ini mempunyai batang yang tegak lurus sebagai simbol penegakan aturan yang tanpa pandang buluh demi tegaknya demokrasi di Tanah Tonsea ini,” jelas Rahman.(*)