• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Dana Desa Rp 20 Triliun Jadi Modal Parpol di Pilkada

Redaksi by Redaksi
7 September 2015
in Politik
1
Dana Desa Rp 20 Triliun Jadi Modal Parpol di Pilkada
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pilkdaTOTABUAN.CO- Jakarta – Di tengah pesta demokrasi di Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) tahun ini, penyaluran dana desa senilai Rp 20,7 triliun menjadi sumber yang diincar partai politik (parpol) untuk memodali `
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, transfer dana desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di seluruh Indonesia memunculkan berbagai kepentingan, termasuk kepentingan parpol jelang Pilkada serentak.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014, Desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi ini akan mendapatkan dana desa sebesar Rp 437 juta, sedangkan Desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapatkan sebesar Rp 41 juta.

Namun, dengan peraturan yang baru, PP No. 22/2015, Desa A mendapatkan Rp 312 juta dan Desa B mendapatkan 263 juta. “Kalau bisa merebut dana itu bisa populis. Dana desa bisa mensejahterakan partai,” ujar dia saat Diskusi Senator Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Lebih jauh Fachrul mengatakan, anggaran dana desa tahun depan naik dua kali lipat menjadi Rp 47 triliun, bahkan dijanjikan setiap desa menerima Rp 1,4 miliar pada 2018.

“dana desa bisa menjadi modal politik kedua di luar anggaran partai. Kepala Daerah pasti kan ingin mempertahankan kekuasaan,” jelasnya.

Konflik regulasi, kata dia, saling tarik menarik antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi (PDT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tugas kedua kementerian ini carut marut, sehingga terjadi keterlambatan regulasi.

“Kemendagri tugasnya memberi pelatihan, dan Kementerian PDT di regulasi. Sebenarnya semua kewenangan harus dikembalikan ke PDT karena mereka yang punya proporsi supaya tidak ada tumpang tindih dan terpecah,” tukas Fachrul. (Fik/Gdn)

Sumber;liputan6.com

Tags: tesx
Previous Post

Kepala SKPD Di Boltim Dilarang TL

Next Post

Puluhan Tahun Dilarang, Moge Akhirnya Boleh Masuk ke Negara Ini

Next Post
Puluhan Tahun Dilarang, Moge Akhirnya Boleh Masuk ke Negara Ini

Puluhan Tahun Dilarang, Moge Akhirnya Boleh Masuk ke Negara Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden
Kotamobagu

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Semangat kepemimpinan terus terpancar dari Muhammad Anugrah Latif, siswa berprestasi sekaligus Ketua OSIS SMA Negeri 2 Kotamobagu,...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

27 Oktober 2025
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.