• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Cherish Harriete Kembali Mendaftar Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI

Redaksi by Redaksi
30 Desember 2022
in Politik
0
Cherish Harriete Kembali Mendaftar Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI
0
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, hingga Kamis (29/12) sudah menerima puluhan berkas bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024, dapil pemilihan Sulut. Salah satunya berkas dari Cherish Harriette.

Berdasarkan tahapan pencalonan anggota DPD RI 2024 tersebut, untuk pemilihan Sulut, dimulai sejak 16 Desember – 29 Desember 2022.

Cherish Harriette kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI untuk pemilihan tahun 2024 mendatang.

“Hari ini kita hadir untuk memenuhi ketentuan undang-undang mendaftar sebagai balon DPD RI di KPU,” kata salahbsatu staff khusus Cherish Eka Korompot usai Kamis 29 Desember 2022.

Penyerahan berkas dukungan ke KPU

Eka mengatakan, telah menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti pendukung sebanyak 3000 yang tersebar di 8 kabupaten/kota ke KPU.

Nantinya bukti pendukung tersebut akan diverifikasi faktual dan dicek kembali oleh KPU. 

Sebelumnya KPU Sulut  mengeluarkan pengumuman bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon Anggota DPD RI.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU  Sulut Meidy Tinangon itu, memuat ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setiap bakal calon DPD harus melampirkan syarat dukungan minimal pemilih berdasar jumlah DPT 1.831.867, jumlah dukungannya 2.000.

Provinsi Sulut sendiri memiliki 15 kabupaten/kota, sesuai aturan bakal calon anggota DPD harus memenuhi syarat minimal 50 persen sebaran dukungannya di kabupaten/kota yang ada, atau dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota.

Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon membeberkan, proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) yakni menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon), jadwal tahapannya 16-29 Desember 2022. (*)

Tags: Cherish HarrietteDPD RIkpu sulutmeidy tinangon
Previous Post

Selama 2022, BP2MI Sulut Lepas 322 Pekerja ke Luar Negeri

Next Post

Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Bolmong Soal Tidak Cairnya Bantuan Akhir Studi Bagi Puluhan Mahasiswa

Next Post
Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Bolmong Soal Tidak Cairnya Bantuan Akhir Studi Bagi Puluhan Mahasiswa

Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Bolmong Soal Tidak Cairnya Bantuan Akhir Studi Bagi Puluhan Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.