TOTABUAN.CO POLITIK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, hingga Kamis (29/12) sudah menerima puluhan berkas bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024, dapil pemilihan Sulut. Salah satunya berkas dari Cherish Harriette.
Berdasarkan tahapan pencalonan anggota DPD RI 2024 tersebut, untuk pemilihan Sulut, dimulai sejak 16 Desember – 29 Desember 2022.
Cherish Harriette kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI untuk pemilihan tahun 2024 mendatang.
“Hari ini kita hadir untuk memenuhi ketentuan undang-undang mendaftar sebagai balon DPD RI di KPU,” kata salahbsatu staff khusus Cherish Eka Korompot usai Kamis 29 Desember 2022.
Eka mengatakan, telah menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti pendukung sebanyak 3000 yang tersebar di 8 kabupaten/kota ke KPU.
Nantinya bukti pendukung tersebut akan diverifikasi faktual dan dicek kembali oleh KPU.
Sebelumnya KPU Sulut mengeluarkan pengumuman bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon Anggota DPD RI.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon itu, memuat ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setiap bakal calon DPD harus melampirkan syarat dukungan minimal pemilih berdasar jumlah DPT 1.831.867, jumlah dukungannya 2.000.
Provinsi Sulut sendiri memiliki 15 kabupaten/kota, sesuai aturan bakal calon anggota DPD harus memenuhi syarat minimal 50 persen sebaran dukungannya di kabupaten/kota yang ada, atau dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota.
Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon membeberkan, proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) yakni menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon), jadwal tahapannya 16-29 Desember 2022. (*)