• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Chandra: Muscablub Hanura itu Ilegal

Redaksi by Redaksi
2 November 2014
in Politik
0
Chandra: Pekan Ini DPR Paripurnakan Provinsi Bolang Mongondow Raya

Chandra Modeong

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Chandra Modeong
Chandra Modeong

TOTABUAN.CO BOLTIM—Ketua DPC Partai Hanura Boltim Chandra Modeong mengungkapkan jika musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) yang dilakukan itu adalah illegal. Ini bertolak belakang dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai kata dia.

“ Saya rasa itu ilegal. Karena bertolak dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai. Da semua jelas dalam ADRT partai,” kata Chandra saat dikonfirmasi Minggu (2/11/2014).

Bahkan kata Chandra, terkait dengan Muscablub itu sebagai motivasi baginya. Karena tekadnya akan maju di Pilkada 2015 mendatang.

“Hanura sejak awal tidak akan mencalonkan incumben lagi, rapat itu hanya pertemuan biasa saja dan bukan atas nama partai,” tegasnya.

Merujuk dari AD RT partai Bab Vll tentang  kekosongan jabatan dan pengisian kekosongan jabatan pengurus pasal 16 Kekosongan Jabatan kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatannya terjadi karena pengurus yang bersangkutan: yakni meninggal dunia, berhalangan tetap,mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Nah, pengisian kekosongan jabatan Ketua Partai ditentukan melalui, musyawarah/musyawarah luar biasa pada tingkatannya masing- masing. Paling lambat satu bulan setelah kekosongan jabatan. Pimpinan sementara Partai harus sudah ditentukan melalui Rapat Pimpinan Pleno Partai. Paling lambat tiga bulan setelah  kekosongan jabatan, Musyawarah Luar Biasa untuk memilih Ketua Partai harus sudah dilaksanakan. Dasri pasal itu, sangat jelas ada pelangaran terhadap AD RT partai. Sebab Muscablub dilakukan tanp ada rapat pleno DPD, yang menunjuk pelaksana tugas ketua DPC untuk melaksanakan Muscablub,” kata Chandra.

Selain itu lanjutnya, tidak ada surat dari DPD terkait dengan surat peringatan satu, dua maupun tiga sebagai dasar pleno DPD untuk menujukan ketua pelaksana tugas. Dengan dasar itu saya katakana itu illegal.

Terpisah kolega Chandra Modeong Riston Mokogow sangat menyangkan sikap yng dimabil para kader partai. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan itu bertolak belakang dengan aturan main partai.

“ Saya justru baru tahu kalau ada mekanisme seperti in. Padahal dalam ADRT  ada yang mengatur. Kan heran, kenapa timbul ketua Plt lewat Muscablub. Harusnya ketua Plt klewat pleno DPD atas dasar hasil temuan tim pencari fakta jika ada atau terkait dengan laporan,” kata ketua Baleg DPRD Bolsel ini.

Sehingga sebagai kader partai Hanura, sangat menyayangkan karena ini sangat memalukan, pungkas mantan wakil kertua DPRD ini. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Ketua DPC Hanura Boltim Mendadak Diganti

Next Post

Ketua DPD Hanura Sulut Kaget Soal Muscablub Boltim

Next Post
Ketua DPD Hanura Sulut Kaget Soal Muscablub Boltim

Ketua DPD Hanura Sulut Kaget Soal Muscablub Boltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Segera Diumumkan
Kotamobagu

Tersangka Kasus Miras Tanpa Izin Segera Diumumkan

by Redaksi
5 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama tim terpadu menggelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring)...

Read moreDetails
Polres Kotamobagu Peduli Korban Banjir di Bolmong

Polres Kotamobagu Peduli Korban Banjir di Bolmong

5 November 2025
The Winner Antar Bantuan untuk Korban Banjir di Bolmong

The Winner Antar Bantuan untuk Korban Banjir di Bolmong

5 November 2025
Tiga PPPK di Bolmong Siap Jadi Kepala Sekolah

Tiga PPPK di Bolmong Siap Jadi Kepala Sekolah

5 November 2025
Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026

Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026

4 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.