TOTABUAN.CO BOLTIM—Ketua DPC Partai Hanura Boltim Chandra Modeong mengungkapkan jika musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) yang dilakukan itu adalah illegal. Ini bertolak belakang dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai kata dia.
“ Saya rasa itu ilegal. Karena bertolak dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai. Da semua jelas dalam ADRT partai,” kata Chandra saat dikonfirmasi Minggu (2/11/2014).
Bahkan kata Chandra, terkait dengan Muscablub itu sebagai motivasi baginya. Karena tekadnya akan maju di Pilkada 2015 mendatang.
“Hanura sejak awal tidak akan mencalonkan incumben lagi, rapat itu hanya pertemuan biasa saja dan bukan atas nama partai,” tegasnya.
Merujuk dari AD RT partai Bab Vll tentang kekosongan jabatan dan pengisian kekosongan jabatan pengurus pasal 16 Kekosongan Jabatan kekosongan jabatan sebelum habis masa jabatannya terjadi karena pengurus yang bersangkutan: yakni meninggal dunia, berhalangan tetap,mengundurkan diri dan diberhentikan.
“Nah, pengisian kekosongan jabatan Ketua Partai ditentukan melalui, musyawarah/musyawarah luar biasa pada tingkatannya masing- masing. Paling lambat satu bulan setelah kekosongan jabatan. Pimpinan sementara Partai harus sudah ditentukan melalui Rapat Pimpinan Pleno Partai. Paling lambat tiga bulan setelah kekosongan jabatan, Musyawarah Luar Biasa untuk memilih Ketua Partai harus sudah dilaksanakan. Dasri pasal itu, sangat jelas ada pelangaran terhadap AD RT partai. Sebab Muscablub dilakukan tanp ada rapat pleno DPD, yang menunjuk pelaksana tugas ketua DPC untuk melaksanakan Muscablub,” kata Chandra.
Selain itu lanjutnya, tidak ada surat dari DPD terkait dengan surat peringatan satu, dua maupun tiga sebagai dasar pleno DPD untuk menujukan ketua pelaksana tugas. Dengan dasar itu saya katakana itu illegal.
Terpisah kolega Chandra Modeong Riston Mokogow sangat menyangkan sikap yng dimabil para kader partai. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan itu bertolak belakang dengan aturan main partai.
“ Saya justru baru tahu kalau ada mekanisme seperti in. Padahal dalam ADRT ada yang mengatur. Kan heran, kenapa timbul ketua Plt lewat Muscablub. Harusnya ketua Plt klewat pleno DPD atas dasar hasil temuan tim pencari fakta jika ada atau terkait dengan laporan,” kata ketua Baleg DPRD Bolsel ini.
Sehingga sebagai kader partai Hanura, sangat menyayangkan karena ini sangat memalukan, pungkas mantan wakil kertua DPRD ini. (Has)