TOTABUAN.CO– Direktur Indonesia Parliamentiary Center Sulastio menilai anggota DPR RI perlu menegakkan dan mewujudkan kode etik sebagai anggota dewan. Salah satunya, adalah serius bekerja untuk kepentingan rakyat dan melepaskan berbagai pekerjaan dan bisnis yang membuatnya menjadi konflik kepentingan.
“Kita tahu banyak anggota DPR berasal dari kalangan pengusaha. Dan celakanya lagi, usaha-usahanya terkait dengan komisi dia di DPR. Situasi inilah yang membuka peluang terjadinya korupsi,” ujar Sulastio di Jakarta, Selasa (19/1).
Jika DPR tidak taat kode etik sebagai anggota dewan untuk melepaskan segala bisnisnya ketika menjadi anggota DPR, bukan tidak mungkin terjadi KKN dalam proses pembahasan dan pengerjaan proyek dan program pemerintah.
“Padahal anggota DPR diminta bekerja penuh waktu, yang bukan saja diartikan bekerja penuh waktu seperti orang bekerja tetapi penuh waktu dalam arti dedikasi karena menjadi DPR bukanlah pekerjaan, tetapi pengabdian,” tandas dia.
Karena itu, Sulastio mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) benar-benar menegakkan kode etik anggota dewan. Selain itu, pimpinan fraksi juga punya peran besar untuk memastikan anggota fraksi menegakkan kode etik.
“Kode etik DPR juga perlu diperbaiki agar jelas, tidak multitafsir sehingga anggota DPR bisa langsung menerjemahkan dalam perilaku,” ungkap dia
Sumber: beritasatu.com