• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada

Redaksi by Redaksi
29 September 2015
in Politik
0
Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi pasangan calon

TOTABUAN.CO— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal yang tercantum dalam UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Calon tunggal diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.

“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Untuk itu, pelaksanaanya harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

UU tentang Pilkada yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan dalam pilkada bisa menyebabkan kekosongan hukum. Sesuai ketentuan UU tersebut, pilkada tidak bisa diselenggarakan apabila hanya ada satu pasangan calon. Hal tersebut berpotensi mengancam kedaulatan rakyat.

Sumber; beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Jangan Remehkan Anak-anak yang Tidak Akur

Next Post

Ini Daftar 46 Jemaah Haji yang Meninggal

Next Post
Ini Daftar 46 Jemaah Haji yang Meninggal

Ini Daftar 46 Jemaah Haji yang Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar
Bolmong

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Seorang lansia berusia 75 tahun ditemukan terlantar di Desa Mopugat Utara Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)....

Read moreDetails
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.