TOTABUAN.CO — Ada kekhawatiran dari beberapa kalangan bahwa dominasi kekuatan Koalisi Merah Putih di Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengganjal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla. Seperti apa aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih?
Undang-undang tentang MPR, DPR, DPDRD dan DPD (UU MD3) telah mengantisipasi kemungkinan MPR tidak melakukan rapat paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ketentuan itu diatur di pasal 34 ayat 5 dan 6 UU MD3.
Di pasal tersebut menyatakan apabila MPR tidak bisa menggelar sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
Bagaimana jika DPR juga tak mau menggelar rapat paripurna pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih?
Dalam ayat selanjutnya diatur bahwa, apabila DPR tidak menyelenggarakan rapat paripurna, maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Melihat aturan tersebut tentu kecil kemungkinan pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden bakal dijegal di MPR maupun DPR. Ketua MPR terpilih Zulkifli Hasan pun meyakinkan bahwa tak akan ada agenda menjegal atau pun menjatuhkan pemerintahan Jokowi-JK.
“Itu pikiran aneh saja, saya kira kita harus utamakan persatuan kesatuan. Apalagi lembaga MPR perekat perbedaan, yang penting kita sukseskan agar pembangunan sukses, pemerintahan sukses dari pusat sampai daerah. Tidak ada niatan yang tadi itu,” kata Zulkifli usai dilantik sebagai Ketua MPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (8/10/2014)
Mantan Menteri Kehutanan itu pun siap menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober nanti.
“Agenda terdekat kita tanggal 20 mendatang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, harus betul-betul kita sukseskan karena jadi tonggak keberhasilan demokrasi kita,” ujar mantan Menhut itu.
Berikut bunyi aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih:
Pasal 34
Ayat (5)
Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
Ayat (6)
Dalam hal DPR tidak menyelenggarakan rapat paripurna sebagaimana ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumber : detiknews.com