TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Berkas pendaftaran milik Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu terpaksa dikembalikan pihak KPUD saat mendaftar Senin (16/10) pukul (21:00) WITA. Alasannya karena KTP dan KTA belum sesuai dengan data yang ada di Sipol.
“Bukan ditolak, tapi dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Komisioner KPUD Kotamobagu Aditya Tegela.
Aditya menjelaskan, data yang tertera di Sipol jumlah KTP dan KTA berjumlah 142. Namun KTA yang dimasukan hanya 132. Sedangkan KTP 106. “Jadi harus cocok dengan data yang ada di Sipol. Bukan ditolak tapi diperbaiki,” jelasnya.
Baca Juga: KPUD Tambah Waktu Perbaikan Berkas Parpol Hingga Selasa
Ketua DPD PAN Kotamobagu Jainuddin Damopolii, mengatakan ada kesalahan dalam penyusunan data. Sehingga segera untuk dilakukan perbaikan.
“Malam ini akan kita perbaiki. Jika sudah selesai akan dimasukan lagi,” kata Jainuddin.
Ia optimis PAN Kotamobagu akan lolos berkas dan siap ikut pemilu 2019 mendatang.(**)