• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Sulut Ingatkan Paslon Jangan Lakukan Politik Uang

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2020
in Politik
0
Bawaslu Sulut Ingatkan Paslon Jangan Lakukan Politik Uang
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK — Waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tinggal empat hari lagi. Pada 6-8 Desember ini telah memasuki tahapan masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan surat edaran nomor: 422/K.SA/PM.01.01/XII/2020 perihal himbauan terkait larangan pemberian uang atau materi lainnya pada Pilkada serentak 2020 di Sulut.

Surat tersebut ditujukan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan guna menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020.

Adapun surat tersebut berbunyi;

Pertama, tidak melakukan praktek menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu karena berpotensi dikenakan pidana dugaan politik uang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, apabila pasangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ingin memberikan bantuan sosial dalam rangka diakonia hari raya keagamaan ataupun alasan tertentu lainnya seperti bantuan terdampak Covid-19, ada baiknya disalurkan setelah hari pemungutan suara yakni Rabu 9 Desember 2020.

Ketiga, menghimbau untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.

Keempat, meminta kepada pendukung atau tim sukses untuk tetap patuh terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada hari pemungutan suara.

“Saya optimis bilamana himbauan Bawaslu dijalankan para kandidat dan para pendukung, maka demokrasi Pilkada Serentak Sulut akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan murni hasil pilihan rakyat,” pungkas Herwyn.(*)

Tags: Hewyn MalondaKetua Bawaslu SulutPilkada serentakPoltik Uang
Previous Post

Bupati Bolmong Serahkan Insentif Untuk 1293 Petugas Agama

Next Post

Bawaslu Sulut Imbau Penyaluran Bansos Ditunda Sampai Selesai Penghitungan Suara

Next Post
Bawaslu Sulut Imbau Penyaluran Bansos Ditunda Sampai Selesai Penghitungan Suara

Bawaslu Sulut Imbau Penyaluran Bansos Ditunda Sampai Selesai Penghitungan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.