TOTABUAN.CO – Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa pemilihan yang dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Senin 31 Agustus 2020.
Rakernis itu dibuka langsung Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda yang turut didampingi Komisoner Bawaslu Minsel.
Rakernis itu membahas menghadapi penyelesaian sengketa dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, pemilihan walikota dan wakil walikota Tahun 2020 ini.
Menurut Herwyn, sebaik-baiknya sistem penyelenggaraan pemilu, didalamnya harus ada mekanisme untuk menyelesaikan segala macam keberatan dan sengketa Pemilihan.
Dalam pembukaan Rakernis ini, Herwyn mengingatkan kembali kewajiban utama Bawaslu adalah langkah pertama pencegahan terjadinya tindak pelanggaran, pencegahan sengketa, lalu kemudian masuk ke langkah kedua yaitu penindakan terhadap pelanggaran pemilihan.
“Kewajiban utama Bawaslu atau penyelenggara pengawas Pemilu itu di pencegahan, itu aspek yang paling harus didahulukan dari setiap kerja-kerja kita. Peran pengawasan pemilu yang memastikan bahwa perilaku-perilaku yang mengarah kepada perbuatan yang merusak kualitas penyelenggaraan dapat kita cegah,” ujarnya. (*)