TOTABUAN.CO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi Media Gathering potensi sengketa pemilihan tahun 2020, bersama Wartawan Biro Kotamobagu, bertempat di Cafe Kusu-kusu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis 27 Agustur 2020.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Awaluddin Umbola, dan turut dihadiri Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta.
Menurut Umbola, Bawaslu tidak lagi sekedar berfungsi mengawasi serta melakukan penanganan pelanggaran Pemilu. Namun, Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
“Sengketa proses Pemilu dimaksud meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ujar mantan Ketua KPU Boltim ini.
Lanjutnya, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu termasuk didalamnya adalah urusan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Contohnya seperti kejadian sengketa Pilkada Sulut pada tahun 2015, yang kemudian diselesaikan di Bawaslu melalui kanal penyelesaian sengketa pemilihan. Pun, kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasikan terkait kewenangan bawaslu dalam pilkada serentak di Indonesia,” tuturnya.
Dijelaskannya, bahwa penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, hanya diberikan waktu kepada Bawaslu untuk diselesaikan dalam janga waktu 12 hari kalender dan tidak boleh melewatinya.
“Artinya tahapan ini akan terkejar, tahapan pencalonan sejak pendaftaran sampai penetapan calon kurang lebih hanya memakan waktu 30 hari. Nah, kalau seandainya kewenangan sengketa ini tidak diberikan kepada Bawaslu, lalu diberikan kepada peradilan umum, contoh jika diberikan kepada pengadilan Negeri Kotamobagu, peradilan tingkat pertama di Mahkama Agung, maka akan ada proses yang sangat panjang. Kepastian hukum tidak akan diberikan sedangkan asas manfaat hukum sesuai dengan tahapan pemilu itu sudah tidak akan terjadi,” terangnya.
“Sedangkan Bawaslu mempunyai range waktu penyelesaian sengketa yang sangat cepat, dengan metode acara cepat dan murah. Sehingga kepastian hukum itu bisa diberikan sebelum asas manfaat terlewatkan. Dan kewenangan ini telah diberikan sejak tahun 2015 lalu,” tambah Umbola.
Dia menegaskan, jangan menyamakan proses sengketa yang ada di Bawaslu dengan sengketa hasil yang ada di Mahkama Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi hanya menghitung hasil. Mereka tidak akan pernah mempermasalahkan proses sengketa yang ada di Bawaslu. (*)