TOTABUAN.CO POLITIK — Bawaslu Sulawesi Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) penyusunan keterangan tertulis dalam Pemilihan Gubernur Bupati Dan Wali Kota tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Yama Tondano, Senin 9 November 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, tujuan kegiatan adalah mempersiapkan para jajaran untuk menghadapi apakah ada atau tidak nantinya gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Pada prinsipnya bahwa konsolidasi awal pada jajaran pengawas pemilu yaitu untuk siap dalam ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Bimtek lanjutnya untuk mengajarkan jajaran untuk menyiapkan semua apa yang sudah dan sedang dilakukan oleh Bawaslu.
Ia mengatakan, posisi Bawaslu dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 5 adalah memberi keterangan yang menjadi salah satu bukti dari Mahkamah Konstitusi yang nantinya majelis yang mulia sebelum mengambil keputusan.
Hal ini penting untuk sekalian dikonsolidasikan bersama jajaran untuk mempersiapkan apa yang nantinya akan digunakan.
“Tidak ada target dari Bawaslu sendiri, karena posisi Bawaslu itu pasif menunggu kalau ada gugatan dan pada prinsipnya infrastruktur jajaran itu siap memberikan keterangan,” ucapnya.
Diketahui, untuk para peserta saat ini berasal dari tiga Kabupaten yaitu Bawaslu Kecamatan di Talaud, Bolaang Mongondow dan Minahasa Tenggara.
Sebelumnya kegiatan yang sama dilaksanakan diberapa kota karena ada pembatasan jumlah peserta sedikitnya 50 orang dalam satu ruangan. Kegiatan ini peserta dilatih dalam hal memberikan keterangan jika ada terjadi gugatan.(*)