TOTABUAN.CO MINSEL — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengajak seluruh elemen masyarakat Minsel untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Ajakan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minsel Irwandi Laode melalui sosialisasi Tahapan Kampanye Pilkada 2024 yang dihadiri Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Irwandi mengatakan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggungjawab Bawaslu, akan tetapi menjadi tanggungjawab masyarakat. Sehingga itu Bawaslu mengajak masyarakat Minsel untuk berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan kampanye.
“Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi langsung masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kampanye peserta Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Minsel terus berupaya melakukan pencegahan yang diawali dengan pengawasan.
“Bawaslu mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses dan tahapan Pilkada. Termasuk di dalamnya tahapan kampanye,” katanya.
Irwandi mengatakan, proses kampanye dapat berpotensi terjadinya pelanggaran ataupun kecurangan. Perlu dicermati bahwa kegiatan kampanye itu tidak bisa dilakukan di tempat ibadah, acara-acara juga tidak boleh dilaksanakan di bangunan ataupun gedung yang terdaftar dalam aset daerah.
Selain itu Ia mengungkapkan, potensi pelanggaran dalam Pemilu yang perlu diwaspadai adalah praktik money politics. Regulasi yang ada membatasi kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran terkait politik uang.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang, materi lain, atau janji untuk mempengaruhi pemilih, baik untuk memilih maupun tidak memilih, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 permasalahan muncul karena perincian dari ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang membuat implementasi di lapangan sering kali menemui kendala,” kata dia.
Bawaslu, lanjut Irwandi memiliki ruang gerak terbatas dalam melakukan penindakan jika tidak ada bukti yang cukup kuat, seperti saksi atau alat bukti yang meyakinkan sehingga kondisi ini membuat penindakan terhadap politik uang memerlukan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan. (adv)