TOTABUAN.CO POLITIK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa proses pelipatan surat suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 wajib diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) pada Bawaslu Provinsi Sulut, Mustarin Humagi, Jumat 4 Desember 2020
“Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengawasi semua proses dan tahapan Pilkada secara full time, termasuk proses pelipatan dan sortir surat suara,” tegas Mustarin.
Mustarin juga menegaskan bahwa proses pelipatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyelenggaran Pilkada. Sehingga tak boleh luput dari pengawasan.
“Hukumnya Wajib Ain oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, harus mengawasi. Dan ini tugas penting bagi Bawaslu Kabupaten/Kota,” tandasnya. (*)