TOTABUAN.CO— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk mengeluarkan keputusan yang membekukan pencairan dana reses bagi anggota DPR RI, khususnya yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Pasalnya, uang reses bisa dimanfatkan sebagai dana kampanye bagi para anggota dewan. Hal itu melukai prinsip keadilan di dalam pemilu yang merupakan ajang yang seharusnya diatur seadil mungkin.
“Kami meminta kepada Bawaslu untuk meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR, agar menghentikan untuk sementara atau membekukan anggaran reses bagi anggota dewan,” kata Uchok Sky Khadafi dari Forum Indonesia seperti dilansir beritasatu.com untuk Transparansi Anggaran (Fitra), di Jakarta, Jumat (21/3).
Hitung-hitungan Fitra, untuk tahun anggaran 2013-2014, hingga saat ini, jumlah dana reses dan serap aspirasi masing-masing anggota dewan adalah Rp994.902.572.000. Di periode sama pada tahun anggaran sebelumnya, jumlahnya hanya Rp678.431.305.000.
“Jadi ada kenaikan anggaran reses dari tahun 2013 ke 2014 sebesar Rp316.471.267.000,” jelas Uchok.
Sementara secara total, anggaran reses per anggota dewan pada 2013 adalah Rp1.221.484.473. Sementara pada tahun 2014, diperkirakan total anggaran reses peranggota adalah sebesar Rp1.776.611.736.
Jadi, untuk satu orang anggota dewan, dari tahun 2013 ke tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar Rp565.217.363. Uchok menegaskan kenaikan anggaran reses sangat menganggu proses kampanye yang adil bagi semua caleg. Dimana kandidat lain yang bukan merupakan anggota dewan, tidak mendapat ‘uang’ dari negara.
“Tapi incumbent yang anggota dewan justru mendapat uang dari negara dalam bentuk dana reses. Yang mana ini bisa digunakan untuk mendulang suara. Jadi mereka lebih berpotensi menang karena dibiaya dari anggaran negara,” ujar Uchok
Editor IrGilalom