TOTABUAN.CO – Rancangan peraturan DPR tentang pelarangan anggota DPR beraktivitas di dunia seni secara komersial, menimbulkan pro dan kontra. Larangan tersebut dinilai akan merugikan anggota DPR yang memiliki profesi sebagi artis.
“Larangan itu kurang afdol, karena acting adalah salah satu bentuk ekspresi seni para pelakon seperti saya,” kata Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Krisna Mukti, ketika dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (28/1/2015).
Krisna menilai seharusnya larangan tersebut harus dijelaskan secara rinci, acting seperti apa yang tidak diperbolehkan. “Misalnya berperan sebagai penjahat, psikopat, atau karakter antagonis lainnya yang akan merusak kredibilitas sebagai anggota dewan,” terang pria yang aktif bermain sinetron dan membintangi iklan itu.
Krisna menilai, selama peran yang dimainkan justru bernilai positif, akan sangat berguna bagi pencitraan mereka. Para artis yang menjadi anggota dewan pun setuju bila waktu shooting harus diatur.
“Dan waktu syutingnya pun harus sesuai aturan jam kerja sidang, dan tidak mengganggu kerja dan kinerja sebagai anggota dewan. Aturannya harus jelas dan terperinci,” tegasnya.
Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat 2015 tentang Kode Etik, satu pasalnya berisi soal larangan anggota dewan terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan kegiatan seni lainnya yang besifat komersil, khususnya merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota.
sumber: metrotvnews.com