TOTABUAN.CO — Sebanyak 398 calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih ditunggu untuk menuntaskan kewajibannya menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan sebelumnya pasca ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ke-398 calon ini merupakan calon yang maju dalam Pilkada, namun masih berstatus pegawai negeri sipil, bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, DPR, DPRD, BUMN , BUMD, TNI, maupun Polri.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan semua calon tersebut harus menyerahkan bukti pemberhentian tersebut paling lambat 60 hari pasca ditetapkan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari persyaratan mereka saat mendaftar yang bersedia berhenti dari jabatannya.
“Mundurnya kapan, kita tidak perlu tahu. Yang penting ada SK-nya, berarti mundurnya sebelum SK dikeluarkan. Kira-kira kan begitu,” ujar Hadar saat ditemui di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (8/9).
Ia mengatakan SK tersebut nantinya diserahkan kepada masing-masing KPU di setiap daerah. Nantinya, KPU akan mengecek apakah calon dengan status beragam tersebut telah menyerahkan SK tersebut.
“Mereka sekarang diharapkan sudah mundur, Itu soal etika saja sebenernya,” ujarnya.
Hadar juga meminta pihak yang memiliki kebijakan SK pemberhentian tersebut tidak mempersulit keluarnya SK tersebut. Hal ini agar tidak timbul persoalan yang mengaitkan adanya upaya yang menghambat Pilkada.
Pasalnya, jika sampai batas yang ditentukan calon tidak menyerahkan, makan konsekuensinya calon ini dapat dibatalkan kesertaannya dalam Pilkada. “Kami tidak ingin nanti ada permainan politik, atau upaya untuk menjadikan satu paslon, karena menurut saya tidak panjang. Enggakberbulan-bulan itu, SK keluar,” ujarnya.
Adapun 398 calon tersebut terdiri dari 10 anggota DPR, 10 anggota DPD, 232 anggota DPRD, tujuh bupati, satu wali kota, 128 PNS, lima anggota TNI, tiga anggota Polri dan dua pegawai BUMN/BUMD.
Sumber : Republika.com