• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

398 Calon Ditunggu Serahkan SK Pemberhentian

Redaksi by Redaksi
11 September 2015
in Nasional, Politik
0
DPPKAD: Anggaran Pilkada Boltim Lebih dari Cukup
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pilkada IlustrasiTOTABUAN.CO — Sebanyak 398 calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih ditunggu untuk menuntaskan kewajibannya menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan sebelumnya pasca ditetapkan sebagai pasangan calon.

Ke-398 calon ini merupakan calon yang maju dalam Pilkada, namun masih berstatus pegawai negeri sipil, bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, DPR, DPRD, BUMN , BUMD, TNI, maupun Polri.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan semua calon tersebut harus menyerahkan bukti pemberhentian tersebut paling lambat 60 hari pasca ditetapkan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari persyaratan mereka saat mendaftar yang bersedia berhenti dari jabatannya.

“Mundurnya kapan, kita tidak perlu tahu. Yang penting ada SK-nya, berarti mundurnya sebelum SK dikeluarkan. Kira-kira kan begitu,” ujar Hadar saat ditemui di KPU Pusat, Jakarta, Selasa (8/9).

Ia mengatakan SK tersebut nantinya diserahkan kepada masing-masing KPU di setiap daerah. Nantinya, KPU akan mengecek apakah calon dengan status beragam tersebut telah menyerahkan SK tersebut.

“Mereka sekarang diharapkan sudah mundur, Itu soal etika saja sebenernya,” ujarnya.

Hadar juga meminta pihak yang memiliki kebijakan SK pemberhentian tersebut tidak mempersulit keluarnya SK tersebut. Hal ini agar tidak timbul persoalan yang mengaitkan adanya upaya yang menghambat Pilkada.

Pasalnya, jika sampai batas yang ditentukan calon tidak menyerahkan, makan konsekuensinya calon ini dapat dibatalkan kesertaannya dalam Pilkada. “Kami tidak ingin nanti ada permainan politik, atau upaya untuk menjadikan satu paslon, karena menurut saya tidak panjang. Enggakberbulan-bulan itu, SK keluar,” ujarnya.

Adapun 398 calon tersebut terdiri dari 10 anggota DPR, 10 anggota DPD, 232 anggota DPRD, tujuh bupati, satu wali kota, 128 PNS, lima anggota TNI, tiga anggota Polri dan dua pegawai BUMN/BUMD.

Sumber : Republika.com

Tags: Pilkada
Previous Post

Kemarau Pengaruhi Harga Kebutuhan Pokok

Next Post

Gadis 13 Tahun yang Diduga Diculik dan Dikubur Ternyata Masih Hidup

Next Post
Gadis 13 Tahun yang Diduga Diculik dan Dikubur Ternyata Masih Hidup

Gadis 13 Tahun yang Diduga Diculik dan Dikubur Ternyata Masih Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.