TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hingga batas waktu pemasukan berkas persyaratan partai politik di KPUD Kotamobagu Senin (16/10) pukul 24:00 WITA, 16 parpol secara resmi menyerahkan berkas. Hingga pukul 24:00 WITA Partai Republik Kota Kotamobagu yang dipimpin Repol Mokoginta menutup batas akhir pemasukan dokumen KTA dan KTP.
“Total semua partai yang masuk ke KPU Kota Kotamobagu 16 parpol,” kata Komisioner KPUD Kotamobagu Aditya Tegela, Selasa (17/10) dini hari tadi.
Ia mengatakan, selain Republik yang memasukan berkkas di inuri time, sebelumnya PKPI terlebiih dahulu menyerahkan berkas ke KPUD.
Sebagaimana edaran terakhir, masih ada waktu Selasa (17/10) ini untuk perbaikan bagi parpol yang dikembalikan berkasnya.
Dengan ditutupnya waktu pemasukan berkas pendaftaran, total Parpol yang masuk mendaftar ke KPUD Kotamobagu berjumlah 16. Yakni Hanura, Gerindra, Golkar, PPP, Perindo, Berkarya, PDIP, PKS, Nasdem, PSI, Garuda, Demokrat, PKB, PAN, PKPI, Republik.
“Saat ini setelah semua sudah rmapung, kita akan segera masuk ke tahapan verifikasi faktual,” tambah Komisioner KPUD Asep Sabar.
Di masa injuri time pendaftaran parpol, KPUD Kotamobagu mendapat kunjungan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Fachrudin Noh. Kunjungan supervisinya Fachrudin mengharapkan KPUD Kotamobagu untuk tetap solid dan bekerja secara profesional tanpa mengabaikan aturan yang berlaku, termasuk tahapan. (**)