TOTABUAN.CO — Belum meratanya distribusi guru PNS berimplikasi pada ketimpangan jumlah tenaga pendidik di sekolah suatu provinsi atau pun kabupaten/kota. Alhasil, masing-masing daerah mengaku kekurangan guru.
“Sebenarnya jumlah guru PNS di Indonesia sudah memadai. Hanya saja penyebaran guru PNS-nya belum merata, makanya ada daerah yang justru kurang guru,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Senin (6/10).
Dia mencontohkan di provinisi atau kabupaten/kota tertentu terjadi kelebihan guru PNS, sementara di daerah lainnya kekurangan guru PNS. Jika kondisi tersebut dibiarkan terjadi, proses belajar-mengajar akan terganggu dan para pelajar dirugikan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pihak yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai. Untuk itu, dalam pengangkatan seorang pegawai pada jabatan tertentu tidak boleh dilakukan secara subyektif, dan tanpa alasan yang jelas,” bebernya.
Untuk mengangkat, mencopot, dan memberhentikan pegawai, lanjut Eko Sutrisno, seorang PPK harus mengindahkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang ditetapkan BKN, termasuk dalam hal distribusi dan penempatan pegawai.
“Jika ini diimplementasikan dengan konsisten, kekurangan guru PNS tidak akan terjadi,” terangnya.
Sumber: jpnn.com