TOTABUAN.CO — Kemendikbud memperketat pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Berbekal piranti lunak (software) Dapodik (data pokok pendidik) terbaru, potensi kecurangan atau manipulasi untuk mendapatkan TPG bisa dicegah.
Anggaran TPG di APBN 2015 Rp 80 triliun tidak boleh menguap dan harus dicairkan tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata kemarin menjelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi terbatu itu. Dalam data statistik yang disajikan, termuat keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan.
Rekaman data ini penting untuk mencegek apakah jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG di satu sekolah benar-benar valid.
“Jangan sampai aslinya di sekolah A yang berhak mendapatkan TPG hanya 10 orang, tetapi dilaporkan 15 orang,” katanya. Jika pencairan TPG sampai bocor, menimbulkan potensi kerugian negara atau memperkaya orang lain.
Contoh analisis yang disajikan adalah jumlah guru SMP mapel matematika di kota Surabaya. Misalnya rekaman Dapodik menunjukkan kebutuhan guru mapel matematika di SMPN 43 Surabaya 5 orang, tetapi di sekolah ini tersedia 6 orang guru matematika.
Artinya terjadi kelebihan 1 guru matematika. Angka kebutuhan guru ini didapat dari perhitungan rombongan belajar dan beban belajar di setiap mapel.
“Pada kasus tadi, berarti ada 1 orang guru PNS mapel matematika di SMPN 43 Surabaya tidak dapat TPG. Meskipun dia mendapat sertifikat profesi,” tutur Pranata.
Jika ingin mendapatkan TPG, seorang guru tadi harus bersedia ditempatkan di sekolah lain yang kekurangan guru.
Kasus kelebihan guru SMP mapel matematika juga terjadi di Jakarta. Yakni di SMPN 8 Jakarta (kelebihan 2 guru), serta di SMPN 280 Jakarta dan SMPN 1 Jakarta (masing-masing kelebihan 1 guru).
Menariknya ketiga SMP yang kelebihan guru ini ada di satu wilayah yaitu Kecamatan Menteng. Data ini membuktikan tudingan bahwa terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah perkotaan.
Prana membenarkan harus ada penataan atau redistribusi ulang guru-guru di wilayah perkotaan. “Data yang saya sajikan tadi masin di jenjang SMP saja. Bisa jadi di SMA atau di SD juga terjadi kelebihan guru,” katanya.
Pranata menegaskan bahwa guru-guru yang menumpuk di perkotaan, harus bersedia ditempatkan ke daerah atau wilayah yang kekurangan guru.
Jika tidak bersedia mengikuti program penataan ulang itu, guru tadi tidak akan mendapatkan uang TPG. Meskipun yang bersakutan telah PNS atau memegang sertifikat profesi guru.
Masalah di lapangan, banyak guru yang merelakan tidak mendapatkan uang TPG asalkan tetap mengajar di wilayah perkotaan. “Misalnya guru-guru yang juga istri pejabat. Mana mau dipindah ke daerah lain,” jelas Pranata.
Dia mengatakan Kemendikbud sedang menyiapkan aturan lebih tegas tentang program redistribusi guru. Aturan selama ini yang berupa surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri dinilai tidak efektif. Aturan itu akan diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang (UU).
sumber ; jpnn.com