TOTABUAN.CO — Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengindikasikan ada sejumlah oknum guru yang secara sengaja memanipulasi jam mengajar demi memenuhi syarat minimal 24 jam per pekan, untuk mendapat hak Tunjangan Prestasi Pendidik (TPP).
“Kasus ini tentunya harus diselidiki lebih dulu. Tapi informasi yang diterima dewan pendidikan begitu,” kata Ketua Dewan Pendidikan Tulungagung, Supriyono, Minggu (14/9).
Namun siapa, berapa, dan di sekolah mana saja dugaan manipulasi jam mengajar itu dilakukan, Supriyono tidak mengungkap lebih jauh.
Ia hanya mengatakan, praktik manipulasi dilakukan sejumlah oknum guru yang tidak memiliki jam mengajar minimal 24 jam per pekan, dengan melibatkan pihak lembaga sekolah tertentu.
“Jika kecurangan itu ditemukan, dinas pendidikan harus bertindak tegas. Jatuhkan sanksi, bahkan jika perlu hak sertifikasi (TPP) dicabut,” tegas Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Bambang Triono mengatakan, sampai saat ini belum menemukan bukti adanya kecurangan dalam pemenuhan kuota minimal jam mengajar bagi guru bersertifikasi.
Namun, ia berjanji untuk menindaklanjuti informasi yang masuk, baik ke dinas maupun dewan pendidikan, terkait rekayasa jam mengajar tersebut.
“Dinas Pendidikan tidak akan mentolerir ulah oknum guru yang sudah mendapat sertifikasi, tapi mengajarnya asal-asalan,” tegasnya.
Bambamg mengancam akan menindak pelaku yang terlibat manipulasi/rekayasa jam mengajar demi mencapai syarat kuota minimal 24 jam per pekan.
Tidak hanya mencabut hak sertifikasi, namun juga menuntut guru bersangkutan untuk mengembalikan seluruh dana TPP yang pernah diterimanya.
“Kepala sekolah yang membawahi guru nakal ini, jika terbukti terlibat atau setidaknya mengetahui jam mengajar anak buahnya, akan dicopot dari jabatannya,” ancamnya.
Sebagai langkah awal menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta rekomendasi dewan pendidikan, kata Bambang, pihaknya berencana melakukan pengukuran kinerja guru secara utuh.
Hal itu menurut Bambang, akan dilakukan dengan melakukan verifikasi langsung dan audit lapangan demi mendapat data sebenarnya mengenai kuantitas serta kualitas jam ajar guru secara obyektif.
“Syarat penerimaan tunjangan sertifikasi yakni, guru memenuhi mengajar 24 jam dalam seminggu dengan jumlah siswa 25 hingga 30 orang. Itu untuk guru program studi. Sedangkan, untuk guru Bimbingan Penyuluhan (BP) wajib memenuhi mengajar 150 siswa per minggu,” terang Bambang.
sumber: beritasatu.com