TOTABUAN.CO — Ombudsman RI mencatat selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2014 telah terjadi 249 kasus dugaan maladministrasi di 32 provinsi ditambah wilayah Jabodetabek. Maladministrasi ini terjadi di jenjang SD, SMP dan SMA.
“Rata-rata jumlah sekolah yang di monitoring sekitar tiga sekolah untuk masing-masing jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan sederajatnya,” ujar Anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santosa dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10).
Bangku pendidikan yang paling banyak terdapat maladministrasi itu, kata Budi, adalah jenjang SMA/sederajat sebanyak 47,4 persen. Sedangkan untuk SMP/sederajat sebanyak 34,5 persen. Sementara itu untuk SD/sederajat sebanyak 18,1 persen.
Sedangkan jenis maladministrasi yang tertinggi adalah permintaan uang, barang dan jasa sebanyak 38,6 persen. Disusul penyimpangan prosedur dalam PPDB sebanyak 29,3 persen, tidak kompeten 19,7 persen dan Diskriminasi 3,6 persen.
Berikutnya penyalahgunaan wewenang sebanyak 2 persen, melalaikan kewajiban 1,2 persen, ketidakpatutan 0,8 persen dan tidak memberikan pelayanan sebanyak 0,4 persen.
Sumber: jpnn.com