• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Opini

MENGGUGAT GANTI RUGI TANAH

Redaksi by Redaksi
17 Agustus 2015
in Opini
1
KORUPSI ITU “HALAL”
0
SHARES
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: SOFYANTO

(Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan, Hukum dan Ekonomi Terapan)

sofyanGrasak-grusuk  perseteruan ganti rugi tanah di wilayah ruas jalan Kotobangon – Moyag   tampaknya belum mereda. Musababnya, dipicu dari  pekerjaan  pelebaran ruas  jalan Sutoyo – Sugiyono dengan bentangan yang terbilang fantastik  21  meter, ini mengakibatkan   sebagian  besar tanah pekarangan penduduk menjadi hilang, termasuk pula  pagar tembok, tempat usaha  bahkan rumah tinggal mereka sekalipun. Ruas jalan Sutoyo – Sugiyono  merupakan jalan trans Sulawesi yang menghubungkan antara Kota Kotamobagu – Kab. Bolaang Mongondow Timur maka  dipastikan  berstatus jalan nasional. Ini berarti  pekerjaan pelebaran jalan dimaksud   sepenuhnya di bawah kewenangan Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah X1 Manado.

Di tengah perseteruan yang berlangsung itu,  Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara pun angkat bicara,  tegas menyatakan tidak ada ganti rugi tanah dalam pelebaran jalan tersebut merujuk pada hasil  konsultasi ke Kementerian PU pusat.   Alhasil  beragam komentar dan reaksi pun berhamburan di ruang publik bak  kembang api di malam tahun baru, menanggapi pernyataan Walikota tersebut.  Tak mau meradang, sejumlah dalih dan komentar masyarakat terlontar ke permukaan  menyasar para pihak yang patut diduga menjadi biang kerok masalah sehingga perlu diminta pertanggungjawabannya,  pokoknya  harus ganti rugi  kalau mau pelebaran jalan titik.

Kecamuk masyarakat Kotobangon – Moyag yang dipertontonkan secara spontanitas itu merupakan   sikap protes mereka kepada  pemerintah daerah agar juga harus memperhatikan hak-hak pihak ketiga  saat membangun fasilitas publik. Sebenarnya hal ihwal perkara pelebaran jalan seputaran Kotamobagu bukan kali pertama ini dilaksanakan, jauh sebelum berdirinya Kota Kotamobagu pelebaran jalan pun  telah sering dilakukan pemerintah daerah.

Pelebaran Jalan

Adalah ruas jalan Mogolaing – Mongkonai  yang mendapat giliran  pertama kali dilebarkan    periode  tahun 1986 – 1989. Tidak kurang dua kali ruas jalan Adampe Dolot ini terkena pelebaran jalan, sehingga halaman depan rumah orang tua pun  teramputasi kurang lebih 6 meter.  Di masa kepemimpinan Walikota pertama Kotamobagu  Drs Hi Djaelantik Mokodompit, aksi pelebaran sejumlah ruas jalan  pun dilakukan, semuanya lancar-lancar saja dan tidak ada satupun sikap protes masyarakat menolak atas kebijakan ini.

Kini di masa kepemimpinan Walikota Ir Tatong Bara drama serupa yang dilakoni  walikota sebelumnya pun coba diadopsi.  Namun sayangnya menuai kecaman keras dari elemen  masyarakat,  duga-duga,reka-reka  dan spekulasi pun berkembang  bahwa terjadi perubahan pada ukuran  bentangan lebar  jalan yang semula adalah 12 meter menjadi 21 meter. Begitupun soal  panjang jalan dari jarak semula 4 KM berkurang menjadi 2 KM. Berubah atau tidak rencana pelebaran jalan tidak ada urusan,  sekalipun seluruh area Kel. Kotobangon sampai wilayah Desa Moyag  semuanya dijadikan badan jalan yang  tidak sekedar jalur transportasi umum namun berfungsi  juga sebagai  landasan pacu pesawat Boeing, asal di berikan ganti rugi tanah yang layak maka  saya yakin, silang sengketa, adu otot, adu mulut akan terhindarkan di ruang publik. Itu berarti stabilitas keamanan terjaga dan pak Kapolres senang, pewarta pun meradang tidak ada berita yang harus di upload ke redaksi.

Tarik ulur yang di balut perdebatan adu mulut saat  musim panas tengah berlangsung, adalah bukanlah sebuah pekerjaan yang asyik dilakukan, gelegar amarah dengan suara keras, tinggi melengking sudah pasti ada disana. Kian memburuknya situasi ini maka  ikhtiar persuasif   pun dilakukan  jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu,  mencoba   peruntungan metode hipnotis  Romy Rafael dengan kata-kata lembut, datar dan berulang    “tanah itu digunakan untuk kepentingan umum, jadi ikhlaskan saja, ikhlaskan saja”.  Alhasil, argumentasi yang  disampaikan walau terbilang takarannya sederhana dan lebih mirip percakapan antara penjaja es kelapa muda dan penjual nasi kuning  di bilangan jalur dua  namun ternyata berhasil mengurangi eskalasi jumlah masyarakat yang menuntut ganti rugi tanah. Namun tak bisa dinafikan sebagian masyarakat lainnya tetap bersikeras menuntut ganti rugi tanah.

Walau Pemerintah Kota Kotamobagu berdalih menggunakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air  dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara, mereka yang bersikukuh menuntut ganti rugi tampaknya tak terpengaruh, diam tak bergeming bak patung bogani.   Parahnya lagi, diakui atau tidak  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamobagu yang sepatutnya menjadi corong membela kepentingan rakyat ternyata tidak lebih sekumpulan penyandang difabel  (tuna rungu dan tuna netra) dengan ekspresi innocent . Tidak mampu  berkata-kata walau sekedar untuk bertanya tertatih-tatih “ kenapa ganti rugi tanah itu tidak ada dan apa dasar hukumnya”.   Adakah terdapat disorientasi penglihatan pada para anggota DPRD Kotamobagu sehingga buta akan persoalan-persoalan rakyat yang terang benderang beterbangan di depan mata.  Jika benar itu yang terjadi,  sebaiknya para anggota dewan yang terhormat silahkan   berkantor saja di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Desa Poyowa Besar. Kantor, ruang kerja, kursi, meja, AC, pulpen dan bahkan peniti  sekalipun, yang dibeli dengan uang rakyat tidak diperuntukan bagi penyandang difabel, yang hanya Datang,  Duduk, Diam, Dengar, Duit  (5 D).

Terlepas dari fenomena  anggota DPRD Kota Kotamobagu itu,   mengingat lingkup perkara pada ranah kepentingan umum   maka duduk perkara ini akan dibedah dengan tajam dalam perspektif yang sebenar-benarnya, jauh dari tendesius dan tidak ada motif apapun dibalik kupas tuntas perkara ganti rugi tanah. Mungkin sejumlah telinga akan memerah atau tersinggung membaca tulisan ini, saya garis bawahi saya tidak peduli.

Berlanjut …………. Jilid II

Kiblat Ganti Rugi Tanah     

Sering dalam berbagai forum dialog yang bertema ganti rugi tanah, kubu yang menolak pemberian  ganti rugi tanah  menafsirkan  pasal 33 UUD 1945 secara membabi buta. Pasal ini ditafsirkan sebagai pasal sakral  untuk meredam tuntutan ganti rugi  masyarakat jika pemerintah hendak menggunakan tanah mereka. Siapapun oknum yang menggunakan dalih ini, saya berkesimpulan  betapa tumpul otaknya, perlu  ditendang tulang keringnya, diberi sedikit tamparan  dan dijewer kupingnya sekedar untuk mengingatkan pasal ini sebenarnya  menjelaskan bentuk system perekonomian Indonesia yang dianut  yakni  system sosialis-liberal (demokrasi ekonomi). Referensi hukum yang tepat untuk menyoal tanah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Tak terkecuali tanah, penjelasan lebih luas menyangkut kepemilikan harta benda dapat ditemukan  pada  Undang – Undang Dasar RI 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara kita,  pasal 28 huruf G  telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Lebih lanjut   pasal 28 huruf H ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun. Pembuktian benar tidaknya hak milik tersebut merujuk pada  penjelasan pasal 24 ayat 1, 2  huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ringkasnya pembuktian hak milik dapat berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) dan atau domisili tinggal 20 tahun berturut-turut tanpa ada yang komplain.

Secara spesifik  seluk beluk perkara ganti rugi tanah,  dijelaskan secara lugas dalam pasal 5  Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, disebutkan  salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah adalah  jalan umum. Lebih lanjut, di paparkan dalam Pasal 1 angka 3 bahwa  setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Merujuk pada peraturan ini,  muncul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran ganti rugi tanah  di ruas jalan Sutoyo – Sugiyono ?  Pasal 6 Peraturan Presiden tersebut menyebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan   panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. Adakah Pemerintah Kota  Kotamobagu membentuk panitia pembebasan tanah sebelum dilaksanakan pelebaran jalan Sutoyo – Sugiyono ?. Terlepas dari konteks ada tidaknya panitia, maka mudahlah mengurai benang kusut persoalan ganti rugi tanah yang terkesan akibat  kesalahan perencanaan  Dinas PU yang ditutup-tutupi,  siapa aktor utama yang  perlu  didaulat sebagai pesakitan, memikul tanggung jawab  atas   perbuatan melawan hukum melakukan penyerobotan tanah (pasal 385 ayat 1 s.d 6 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara). Mungkinkah  penyerobotan ini dilakukan secara sendiri-sendiri atau turut bersama-sama ? Lembaga penegak hukumlah yang akan membuktikannya.

Sekedar pembanding, pada beberapa kasus yang sama  semisal Kab. Humbahas yang mendapat alokasi pelebaran jalan nasional ruas Doloksanggul – Siborongborong berbandrol Rp. 31.6 Milyar,  sebelum dilaksanakan pelebaran jalan tersebut oleh panitia pembebasan tanah  melakukan proses ganti rugi tanah masyarakat yang terdampak dengan  mengacu pada NJOP.  Begitupun pada kasus jalan desa Lobong yang notabenenya statusnya tidak berbeda dengan ruas jalan Sutoyo – Sugiyono,  dua tahun sebelumnya Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah XI Manado telah  memindahkan jalur jalan tersebut ke bukit diatasnya. Namun sebelumnya oleh Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan  dilakukan    proses identifikasi siapa pemegang hak milik atas  tanah yang telah ditetapkan menjadi lokasi jalan, kemudian  negosiasi harga ganti rugi tanah dan tanaman, terakhir  masuk fase  pembayaran ganti rugi oleh tim pembebasan tanah.

Ringkasnya,  ganti rugi tanah masyarakat termasuk segala sesuatu diatasnya wajib dilakukan pemerintah.  Tidak ada celah hukum sejauh ini yang memungkinkan pemerintah untuk mengelak dari kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat.  Sangat anomali dan ironi   di satu sisi membangun untuk kepentingan rakyat namun disisi lain harus merusak hak milik rakyat,  mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak milik yang sah yang di jamin undang-undang.

Sebagai penutup,   silang sengketa persoalan ganti rugi tanah harus sesegera  mungkin diakhiri  di antara para pemangku kepentingan dengan konsep win-win solution. Membangun fasilitas publik adalah penting namun perlu didudukan secara sejajar dan berimbang dengan hak-hak kepemilikan masyarakat agar tercipta model pembangunan Kota Kotamobagu yang berbasis partisipasi aktif masyarakat.

Tags: opini
Previous Post

Di Bolmong, Kakek 71 Tahun Dilapor Diduga Perkosa Nenek 93 Tahun

Next Post

Diduga Timbun BBM, Mobil Inova Nyaris  Terbakar

Next Post
Diduga Timbun BBM, Mobil Inova Nyaris  Terbakar

Diduga Timbun BBM, Mobil Inova Nyaris  Terbakar

Comments 1

  1. hamim says:
    10 tahun ago

    Walikota rampok hak rakyat , emang neneknya dia yg beli..? Yg bayar pajak ? Yg urus sertifikat …?? Yang bangun rumah ,..??

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.