• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Opini

“KOALISI MERAH PUTIH Bukan Koalisi Para Dewa- Dewa, Tapi Koalisi Para Manusia Setengah Dewa”

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2014
in Opini, Suara Anda
0
“KOALISI MERAH PUTIH Bukan Koalisi Para Dewa- Dewa, Tapi Koalisi Para Manusia Setengah Dewa”

Sucipto Potabuga

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sucipto Potabuga

Sucipto Potabuga
Sucipto Potabuga

Gundah rasanya memamerkan catatan kecil dengan tajuk ini, ditengah kegaduhan kritikan publik terhadap Koalisi Merah Putih yang katanya “MERAH PUTIH Itu Bukanlah Bendera Kebangsaan Kami” dan sikap mereka adalah cermin bahwa DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, Tapi teralienasi menjadi Dewan Penghianatan Rakyat”.

Kritikan ini muncul ketika disahkannya UU Pilkada Tidak Langsung. Mungkin publik menganggap bahwa penulis adalah “orang dalam”, dan mungkin akan lebih menambah kecurigaan publik akan subjektivitas tulisan ini sehingga seolah-olah sekedar menjadi tameng atas “kealpaan” para wakil Rakyat dalam Koalisi Merah Putih menampung aspirasi masyarakat.

Sungguh kasihan Nasib Merah Putih yang “bukan lagi Bendera Kebangsaan Mereka”. Namun sekiranya penting juga bagi penulis memberanikan diri untuk meracik catatan ini mewakili suara hati para Manusia – manusia  yang tergabung dalam KMP (Koalisi Merah Putih) yang “mengasihankan” itu, meski hanya sekedar untuk menetralisir pandangan sinis sebagian kalangan yang mungkin mereka adalah Anti Koalisi Merah Putih.

Disahkannya UU pilkada Tidak Langsung sangat jauh dari pembunuhan hak konstitusional masyarakat Indonesia. Mari kita lihat Sila ke-4 dalam butir Pancasila “Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, Permusyawaratan dan Perwakilan”. ini menunjukan bahwa Kepala daerah bisa dipilih oleh perwakilan Rakyat.

Mungkin yang dikritik adalah hak berdemokrasi (Kedaulatan Rakyat) yang dianggap telah dikebiri oleh para penentu kebijakan di parlemen substansi “Dari Rakyat Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat” konon telah dihianati. Namun penulis coba untuk memberikan pemahaman yang mungkin kolot atau tak mempunyai referensi yang jelas, tentang makna Dari Rakyat, bahwa Kepala Daerah Semua adalah Lahir dari Rahim Rakyat.Oleh Rakyat, bahwa Kepala Daerah dipilih juga oleh Rakyat lewat Lembaga Perwakilan Rakyat. Untuk Rakyat, bahwa segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah harus selalu mengutamakan kepentingan Rakyat. Dalam dunia pemerintahan tentu ini sangat efektif, karena akan terjadi proses kawal dan imbang Chek and Balances antara kepala daerah dengan Perlemen. Demokrasi dalam proses perumusan kebijakan akan terjamin apabila (Chek and Balances) di antara tokoh dan lembaga perumus kebijakan public tersebut berjalan dengan lancar.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 dijelaskan bahwa DPRD memiliki peran untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Pertanyaanya, bagaimanaa mungkin kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat bisa diusulkan oleh DPRD untuk diberhentikan tanpa persetujuan rakyat?…sekalipun memang dengan dalil kepala daerah inkonstitusional. sehingga adalah pas, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD dan bisa diusulkan untuk diberhentikan oleh DPRD. Mungkin kalimat itu juga yang akan menghantarkan para Manusia setengah Dewa dalam KMP pada tuduhan “Penginat Rakyat”.

Namun, ada sedikit penjelasan yang mungkin kurang berbobot dari penulis, bahwa ada problem hukum regulasi pilkada langsung, dimana peran sentral (Dominasi) Partai Politik ada pada setiap tahapan pilkada.

Dalam UU no 32 tahun 2004 dan peraturan pelaksananya memberikan kewenangan yang sangat besar kepada partai politik pada semua tahapan pilkada. Mulai dari kewenangan untuk membentuk panitia pengawas pilkada kemudian sulitnya pengajuan calon perseorangan serta melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pilkada.

Adalah sebuah keniscayaan bahwa pilkada langsung tidak serta-merta menjadikan kwalitas demokrasi di daerah meningkat. Seperti yang dijelaskan oleh Bagir Manan, bahwa Hal penting dari demokrasi bukan hanya masalah substansi, melaikan juga persoalan prosedur. Sehingga penting juga bagi seluruh elemen masyarakat untuk mendemokrasikan pilkada dari system sampai elemen teknis.

Tulisan ini tidak direncanakan menjadi ruang keluhan, namun setelah bergulirnya gagasan reformasi, demokratisasi dan desentralisasi, Toh ternyata Nasib Rakyat tidak banyak berubah. Menurut penulis, sebagai wujud komitmen dan konsistensi terhadap janji-janji politik para aleg yang tergabung dalam KMP yang pernah terucap dan terlanjur terdengar ditelinga rakyat mungkin saja adalah dengan disahkanya UU pilkada Tidak langsung. Mungkin, seiring dengan berlalunya waktu, rakyat sendirilah yang akan menilai dan merasakan karya-karya buah tangan Para Manusia Setengah Dewa itu. Wallahualam bisawab….

Tags: texs
Previous Post

Kebijakan PLN Suluttenggo, Rugikan Warga Bolmong Raya

Next Post

Di BMR,Hanya Bolsel dan Boltim Terima Dana DID dari Kementrian Keuangan  

Next Post
Di BMR,Hanya Bolsel dan Boltim Terima Dana DID dari Kementrian Keuangan   

Di BMR,Hanya Bolsel dan Boltim Terima Dana DID dari Kementrian Keuangan  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.