TOTABUAN.CO — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bukan sekedar mengurusi program keluarga berencana yang hanya menganjurkan masyarakat cukup memiliki dua anak. Namun, lebih jauh lagi bagaimana BKKBN membangun masyarakat dengan sumber daya yang berkualitas melalui sosialisasi program KB. Untuk mencapai keberhasilan tersebut dibutuhkan peran pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) sangat penting menjadi lini terdepan.
Untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/253/Sj tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, berharap undang-undang yang baru ini peran pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB) hidup kembali dan lebih optimal mengkampanyekan program keluarga berencana kepada masyarakat.
“Kita berharap dengan undang-undang tersebut kewenangan pengelolaan tenaga penyuluh dan petugas lapangan keluarga bencana ini bisa mengatasi problem laju pertumbuhan penduduk yang ada di Indonesia,” ujar Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji di Jakarta, Kamis (12/15).
Persoalan yang dihadapi bangsa ini salah satunya tingginya jumlah kelahiran yang tidak seimbang dengan kesejahteraan serta kualitas pendidikan masyarakat.
“Setiap tahun ada empat juta anak yang lahir per tahun,” katanya singkat.
Dodi juga pesimis jika permasalahan jumlah penduduk tidak diatasi segera maka, perekonomian dan kemandirian pangan dalam negeri tidak bisa di capai.
“Ketahanan pangan dalam negeri akan sulit dicapai jika pertumbuhan penduduk melonjak tajam, untuk itu salah satu solusinya dengan menjalankan program keluarga berencana melalui PKB/PLKB,” ucapnya.
Menurut Dodi, untuk penataan penduduk dibutuhkan waktu dua tahun dalam proses pelimpahan pengelolaan PKB dan PLKB. Dengan demikian tenaga penyuluh dan petugas lapangan keluarga bencana diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, mengulang kesuksesannya yang pernah ada.
“Pengelolaan dan pemberdayaan PKB dan PLKB semenjak dipegang oleh Pemerintah Daerah belum menunjukan hasil yang maksimal. Oleh sebab itu ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut diharapkan peran BKKBN bisa ‘bangkit’ kembali dan lebih berkontribusi untuk negara dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas,” paparnya.
Lebih dari tiga dasa warsa program KB Nasional telah sukses memberikan hasil yang memuaskan, terutama dalam meletakkan landasan yang kokoh bagi terwujudnya keluarga kecil berkualitas.
Keberhasilan pelaksanaan program KB selama ini tidak lepas dari Petugas Lapangan KB (PLKB). Mulai dari penggerakan kegiatan, pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sampai pada pengumpulan data basis melalui pendataan keluarga di masyarakat.
sumber : merdeka.com