• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Sebelum Terapkan “e-Voting”, Pemerintah Perlu Pastikan Syarat Ini Terpenuhi

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2015
in Nasional
0
Sebelum Terapkan “e-Voting”, Pemerintah Perlu Pastikan Syarat Ini Terpenuhi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Rencana pemerintah untuk mengaplikasikan e-voting pada pemilu dan pilpres serentak 2019 mendatang mendapat dukungan dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.

Hanya saja dia mengingatkan agar e-voting itu dilaksanakan dengan memastikan terpenuhinya setidaknya lima syarat.

Menurut Arif, hal pertama yang harus dipastikan pemerintah bila ingin melaksanakan e-voting adalah secara tulus menyelesaikan permasalahan terkait Single Identification Number (Nomor Induk Kependudukan/NIK tunggal).

Sebab walau seharusnya sudah selesai 2010, pemerintahan sebelumnya masih gagal memastikan NIK Tunggal dimaksud.

“Di pemilu kemarin sebenarnya dibuktikan tak ada NIK ganda. Hanya masalahnya NIK tak ganda bukan masalah satu-satunya. Masalah berikutnya adalah ada kemungkinan satu orang punya NIK dobel. Itu yang harus dibersihkan sehingga satu orang satu NIK. Harus dipastikan satu orang satu NIK,” kata Arif di Jakarta, Rabu (25/2).

Hal itu merupakan satu dari lima syarat e-voting yang pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Arif.

Syarat lainnya adalah kesiapan KPU sebagai penyelenggara, teknologi e-voting yang sudah diuji publik, teknologi yang dapat dipercaya serta tak berpihak pada pemangku kepentingan, dan masyarakat sudah tersosialisasikan dengan baik.

“Semua syarat itu harus terpenuhi semua. Kalau memang diniatkan, mulai sekarang harus dilaksanakan,” kata Arif.

Dia melanjutkan bahwa penggunaan e-voting akan efisien untuk penggunaan jangka panjang. Belajar dari pengalaman negara tetangga, waktu yang dibutuhkan untuk benar-benar mengaplikasikan e-voting dengan baik adalah tak singkat.

Filipina berhasil setelah pengalaman 20 tahun, sedangkan India melewati 18 tahun.

“Dan itu butuh kerja keras dan bertahap. Butuh konsistensi, fokus, dan monitoring yang baik,” tandas Arif.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus berupaya memperbaiki data kependudukan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal tersebut dikemukakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat berdiskusi dengan jajaran redaksi BeritaSatu Media Holdings (BSMH) di Jakarta, Selasa (24/2).

Dikatakan, sampai saat ini pemerintah telah menerbitkan sekitar 144 juta e-KTP dari target 187 juta e-KTP. Sisa 43 juta e-KTP ditargetkan selesai pada 2018, sehingga para pemilih bisa menggunakan hak suara dengan menggunakan e-voting pada Pemilu 2019.

“India saja bisa melakukan e-voting, kita juga harus bisa lakukan e-voting,” kata Tjahjo.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Ingin mirip Madonna, pria ini rela habiskan Rp 2,2 miliar

Next Post

Terlalu Lama Duduk Memicu Nyeri Punggung

Next Post
Terlalu Lama Duduk Memicu Nyeri Punggung

Terlalu Lama Duduk Memicu Nyeri Punggung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Ikut Menjadi Pemicu Banjir di Desa Bakan
Bolmong

Aktivitas Pertambangan Ilegal Diduga Ikut Menjadi Pemicu Banjir di Desa Bakan

by Redaksi
13 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG– Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta meninjau langsung lokasi banjir di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Rabu 13...

Read moreDetails
Besok Pemkab Bolmong Menggelar Produk UMKM dan Kuliner

Besok Pemkab Bolmong Menggelar Produk UMKM dan Kuliner

13 Agustus 2025
Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Bolmong Pindah ke Desa Langagon

Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Bolmong Pindah ke Desa Langagon

13 Agustus 2025
Ditanya soal PT Xinfeng Gemah Semesta, Wabup Bolmong: Harus Urus Izin

Ditanya soal PT Xinfeng Gemah Semesta, Wabup Bolmong: Harus Urus Izin

13 Agustus 2025
Wabup Bolmong Dony Lumenta Cek Penyebab  Banjir di Desa Bakan

Wabup Bolmong Dony Lumenta Cek Penyebab  Banjir di Desa Bakan

13 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.