TOTABUAN.CO — Rencana pemerintah untuk mengaplikasikan e-voting pada pemilu dan pilpres serentak 2019 mendatang mendapat dukungan dari anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.
Hanya saja dia mengingatkan agar e-voting itu dilaksanakan dengan memastikan terpenuhinya setidaknya lima syarat.
Menurut Arif, hal pertama yang harus dipastikan pemerintah bila ingin melaksanakan e-voting adalah secara tulus menyelesaikan permasalahan terkait Single Identification Number (Nomor Induk Kependudukan/NIK tunggal).
Sebab walau seharusnya sudah selesai 2010, pemerintahan sebelumnya masih gagal memastikan NIK Tunggal dimaksud.
“Di pemilu kemarin sebenarnya dibuktikan tak ada NIK ganda. Hanya masalahnya NIK tak ganda bukan masalah satu-satunya. Masalah berikutnya adalah ada kemungkinan satu orang punya NIK dobel. Itu yang harus dibersihkan sehingga satu orang satu NIK. Harus dipastikan satu orang satu NIK,” kata Arif di Jakarta, Rabu (25/2).
Hal itu merupakan satu dari lima syarat e-voting yang pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Arif.
Syarat lainnya adalah kesiapan KPU sebagai penyelenggara, teknologi e-voting yang sudah diuji publik, teknologi yang dapat dipercaya serta tak berpihak pada pemangku kepentingan, dan masyarakat sudah tersosialisasikan dengan baik.
“Semua syarat itu harus terpenuhi semua. Kalau memang diniatkan, mulai sekarang harus dilaksanakan,” kata Arif.
Dia melanjutkan bahwa penggunaan e-voting akan efisien untuk penggunaan jangka panjang. Belajar dari pengalaman negara tetangga, waktu yang dibutuhkan untuk benar-benar mengaplikasikan e-voting dengan baik adalah tak singkat.
Filipina berhasil setelah pengalaman 20 tahun, sedangkan India melewati 18 tahun.
“Dan itu butuh kerja keras dan bertahap. Butuh konsistensi, fokus, dan monitoring yang baik,” tandas Arif.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 dilakukan melalui pemungutan suara secara elektronik (e-voting).
Untuk mewujudkan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus berupaya memperbaiki data kependudukan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal tersebut dikemukakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat berdiskusi dengan jajaran redaksi BeritaSatu Media Holdings (BSMH) di Jakarta, Selasa (24/2).
Dikatakan, sampai saat ini pemerintah telah menerbitkan sekitar 144 juta e-KTP dari target 187 juta e-KTP. Sisa 43 juta e-KTP ditargetkan selesai pada 2018, sehingga para pemilih bisa menggunakan hak suara dengan menggunakan e-voting pada Pemilu 2019.
“India saja bisa melakukan e-voting, kita juga harus bisa lakukan e-voting,” kata Tjahjo.
sumber : beritasatu.com