TOTABUAN.CO- Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata, mengatakan, saat ini kementeriannya sedang menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 triliun untuk guru.
Dana tersebut akan dibagi untuk tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNSD) sebesar Rp 73 triliun dan TPG no-PNS sekitar Rp 7 triliun.
Pranata mengatakan, tunjangan profesi sampai ke tahun depan (2016) sudah dianggarkan dan sudah mendapat ketuk palu ketika dibahas pada 21 September dengan DPR yang akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pidato Kenegaraan belum lama ini.
Pranata menuturkan, isu yang beredar jika TPG akan dihapuskan atau diganti merupakan bentuk provokasi. Pihaknya berharap guru Indonesia cerdas dan tidak terprovokasi dengan isu-isu tersebut.
“Presiden telah sampaikan dalam pidato kenegaraan. Jadi untuk isu penghapusan itu hanya provokasi,” kata Pranata, Selasa (29/9).
Dengan demikian, Pranata menegaskan, tidak akan menghapus TPG PNSD dan TPG non-PNS. Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tertera pada Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 14/2005, bahwa di dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pranata menjelaskan, TPG PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Sedangkan TPG non-PNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemdikbud.
Maria Fatima Bona/EPR
Sumber; BeritaSatu.com