• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi

Redaksi by Redaksi
6 Mei 2015
in Nasional
0
PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah mengkritik rencana DPR yang akan merevisi Undang-undang Partai Politik dan Undang-undang Pilkada. Menurut Basarah, revisi ini kental dengan unsur politis dan hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok.

“Alasan filosofis dibentuk atau direvisinya sebuah peraturan perundang-undangan haruslah didasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bangsa atau masyarakat yang bersifat umum dan bukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu saja,” kata Basarah saat dihubungi, Rabu (6/5/2014).

Basarah melihat, revisi ini hanya untuk kepentingan dua partai politik yang sedang mengalami dualisme, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, agar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

Namun, dia enggan menduga-duga kubu mana yang akan diuntungkan dari revisi kedua UU ini.

“Jika alasan akan dilakukannya revisi UU Pilkada dan UU Parpol hanya untuk melayani kepentingan elite parpol yang sedang berkelahi, maka unsur alasan filosofis dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi,” ucap Wakil Sekjen PDI-P ini.

Apabila revisi kedua UU ini tetap dipaksakan, Basarah khawatir akan berdampak pada kekacauan hukum dalam sistem ketatanegaraan. Dia menegaskan, PDI-P tak akan mendukung revisi kedua UU tersebut hingga melihat adanya kepentingan masyarakat luas di dalamnya.

“Posisi politik PDI-P akan mendukung jika kami temukan adanya alasan kepentingan masyarakat umum dalam revisi UU tersebut,” ucapnya.

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Islah sebelum pendaftaran pilkada.

Namun, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR akan merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

sumber: kompas.com

Tags: texs
Previous Post

Sudah Juara, Chelsea Tetap Ingin Gulung Liverpool

Next Post

126 Calon PPK Bolmong Jalani Tes Wawancara

Next Post
126 Calon PPK Bolmong Jalani Tes Wawancara

126 Calon PPK Bolmong Jalani Tes Wawancara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga
Bolmong

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

by Redaksi
24 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Juni - Juli. Launching penyaluran...

Read moreDetails
Ini Penegasan Sekda Bolmong Pasca Penyerahan SK Plt Dirut PDAM

Ini Penegasan Sekda Bolmong Pasca Penyerahan SK Plt Dirut PDAM

24 Juli 2025
Dirut PDAM Bolmong Diganti. Yusra Tunjuk Rudi Mokoagow Plt

Dirut PDAM Bolmong Diganti. Yusra Tunjuk Rudi Mokoagow Plt

24 Juli 2025
Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

23 Juli 2025
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.