• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Masyarakat Dapat Gugat Kejaksaan jika Kasus Budi Gunawan Dihentikan

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2015
in Nasional
0
Masyarakat Dapat Gugat Kejaksaan jika Kasus Budi Gunawan Dihentikan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung dinilai tidak melanggar sistem hukum. Meski begitu, jika nantinya kasus tersebut dihentikan masyarakat dapat menggugatnya.

“Memang terbuka kemungkinannya karena KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga hukum lainya sepanjang proses hukum itu dijalankan dengan baik oleh Kejaksaan Agung,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Senin (9/3/2015).

Mengenai kekhawatiran kasus Budi Gunawan akan dihentikan, politisi PPP itu enggan berandai-andai. Ia menuturkan koalisi masyarakat sipil harus mengawal kasus itu agar tidak dihentikan.

“Kalau dihentikan kan bisa dipraperadilankan, oleh KPK sendiri maupun masyarakat sipil. Mereka kan orang yang dirugikan dalam kasus korupsi yang dirugikan rakyat,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bila dihentikan maka KPK secara kelembagaan dapat mengambil alih lagi kasus tersebut. “Jadi ini sebuah proses atas supervisi,” ujarnya.

Ia mengatakan pelimpahan kasus itu tidak harus dipaksakan. Jika terdapat bukti-bukti yang kuat maka kasus tersebut bisa dilanjutkan.

Sedangkan dari sisi psikologis, Arsul menuturkan pelimpahan kasus itu dapat mendinginkan suasana yang tidak kondusif antara Polisi dengan KPK. Sehingga KPK dapat berkonsentrasi dengan kasus lainnya.

“Tidak energi KPK fokus pada kasus Budi,” imbuhnya.

KPK akan segera melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan itu diambil setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak bewenang mengusut kasus tersebut.

Berbagai pihak mendesak KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA meskipun penanganan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk meluruskan putusan Sarpin.

sumber: kompas.com

 

Tags: texs
Previous Post

Model Cantik Korban Penusukan Sempat Diajak Foto Bugil

Next Post

Jokowi: Terminal Arun Beroperasi, PLN Hemat Rp 72 Miliar/Hari

Next Post
Jokowi: Terminal Arun Beroperasi, PLN Hemat Rp 72 Miliar/Hari

Jokowi: Terminal Arun Beroperasi, PLN Hemat Rp 72 Miliar/Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen
Bolmong

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam upaya memperkuat kualitas birokrasi dan menempatkan aparatur yang tepat di posisi strategis, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

28 Oktober 2025
KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

28 Oktober 2025
Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

28 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.