• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Masyarakat Dapat Gugat Kejaksaan jika Kasus Budi Gunawan Dihentikan

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2015
in Nasional
0
Masyarakat Dapat Gugat Kejaksaan jika Kasus Budi Gunawan Dihentikan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung dinilai tidak melanggar sistem hukum. Meski begitu, jika nantinya kasus tersebut dihentikan masyarakat dapat menggugatnya.

“Memang terbuka kemungkinannya karena KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga hukum lainya sepanjang proses hukum itu dijalankan dengan baik oleh Kejaksaan Agung,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Senin (9/3/2015).

Mengenai kekhawatiran kasus Budi Gunawan akan dihentikan, politisi PPP itu enggan berandai-andai. Ia menuturkan koalisi masyarakat sipil harus mengawal kasus itu agar tidak dihentikan.

“Kalau dihentikan kan bisa dipraperadilankan, oleh KPK sendiri maupun masyarakat sipil. Mereka kan orang yang dirugikan dalam kasus korupsi yang dirugikan rakyat,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bila dihentikan maka KPK secara kelembagaan dapat mengambil alih lagi kasus tersebut. “Jadi ini sebuah proses atas supervisi,” ujarnya.

Ia mengatakan pelimpahan kasus itu tidak harus dipaksakan. Jika terdapat bukti-bukti yang kuat maka kasus tersebut bisa dilanjutkan.

Sedangkan dari sisi psikologis, Arsul menuturkan pelimpahan kasus itu dapat mendinginkan suasana yang tidak kondusif antara Polisi dengan KPK. Sehingga KPK dapat berkonsentrasi dengan kasus lainnya.

“Tidak energi KPK fokus pada kasus Budi,” imbuhnya.

KPK akan segera melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan itu diambil setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak bewenang mengusut kasus tersebut.

Berbagai pihak mendesak KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA meskipun penanganan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk meluruskan putusan Sarpin.

sumber: kompas.com

 

Tags: texs
Previous Post

Model Cantik Korban Penusukan Sempat Diajak Foto Bugil

Next Post

Jokowi: Terminal Arun Beroperasi, PLN Hemat Rp 72 Miliar/Hari

Next Post
Jokowi: Terminal Arun Beroperasi, PLN Hemat Rp 72 Miliar/Hari

Jokowi: Terminal Arun Beroperasi, PLN Hemat Rp 72 Miliar/Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.