TOTABUAN.CO – Pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung dinilai tidak melanggar sistem hukum. Meski begitu, jika nantinya kasus tersebut dihentikan masyarakat dapat menggugatnya.
“Memang terbuka kemungkinannya karena KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga hukum lainya sepanjang proses hukum itu dijalankan dengan baik oleh Kejaksaan Agung,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Senin (9/3/2015).
Mengenai kekhawatiran kasus Budi Gunawan akan dihentikan, politisi PPP itu enggan berandai-andai. Ia menuturkan koalisi masyarakat sipil harus mengawal kasus itu agar tidak dihentikan.
“Kalau dihentikan kan bisa dipraperadilankan, oleh KPK sendiri maupun masyarakat sipil. Mereka kan orang yang dirugikan dalam kasus korupsi yang dirugikan rakyat,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bila dihentikan maka KPK secara kelembagaan dapat mengambil alih lagi kasus tersebut. “Jadi ini sebuah proses atas supervisi,” ujarnya.
Ia mengatakan pelimpahan kasus itu tidak harus dipaksakan. Jika terdapat bukti-bukti yang kuat maka kasus tersebut bisa dilanjutkan.
Sedangkan dari sisi psikologis, Arsul menuturkan pelimpahan kasus itu dapat mendinginkan suasana yang tidak kondusif antara Polisi dengan KPK. Sehingga KPK dapat berkonsentrasi dengan kasus lainnya.
“Tidak energi KPK fokus pada kasus Budi,” imbuhnya.
KPK akan segera melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan itu diambil setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak bewenang mengusut kasus tersebut.
Berbagai pihak mendesak KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA meskipun penanganan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk meluruskan putusan Sarpin.
sumber: kompas.com